Berita Aceh Tengah Hari Ini

Aceh Tengah Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha

Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk menyampaikan segala informasi terkait peredaran rokok ilegal.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
TRIBUNGAYO.COM/ALGA MAHATE ARA
SOSIALISASI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) C Kota Lhokseumawe menggelar sosialisasi gerakan "Gempur Rokok Ilegal" di Aula Kantor Camat Bebesen, Aceh Tengah, Kamis (16/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Tengah berkolaborasi dengan Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) C Kota Lhokseumawe menggelar sosialisasi gerakan "Gempur Rokok Ilegal" di Aula Kantor Camat Bebesen, Kamis (16/10/2025). 

Kegiatan ini menyasar para pelaku usaha penjual rokok dan masyarakat umum dengan harapan mereka berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai TMP C Kota Lhokseumawe, Vicky Fadian, SH MH menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal di Aceh Tengah masih ada. 

"Tentunya begini, namanya rokok ilegal ya, sepertinya masih ada lah oknum-oknum yang memanfaatkan situasi menjual rokok ilegal dengan memperoleh keuntungan pribadi.

Artinya, kalau kita katakan bahwa peredarannya itu tidak ada sama sekali, tentunya itu tidak mungkin," ujar Vicky Fadian.

Oleh karena itu, Bea Cukai bersama Satpol PP terus bersinergi, tidak hanya secara preventif melalui sosialisasi, tetapi juga melakukan tindakan represif. 

"Kita juga melakukan tindakan-tindakan represif, di mana ada penindakan, apabila nanti pada saat operasi kita mengidentifikasi rokok ilegal tersebut," tegasnya.

Vicky juga menjelaskan bahwa masuknya rokok ilegal ke Aceh Tengah dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh oknum, memanfaatkan jalur umum dan tingginya permintaan di masyarakat terhadap rokok ilegal.

Pihaknya mengandalkan pertukaran informasi dengan Satpol PP serta unit intelijen untuk mengendus peredaran rorok ilegal tersebut. 

Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk menyampaikan segala informasi terkait peredaran rokok ilegal.

Vicky Fadian mengimbau masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal karena memiliki dampak negatif yang luas.

Dampak Negatif yang Ditimbulkan dari Menjual Rokok Ilegal

  • Dampak Hukum bagi Penjual

Penjual dapat terkena ketentuan pidana.

  • Dampak Kesehatan

Komposisi rokok ilegal tidak jelas, kandungan tar dan nikotinnya pasti akan merugikan konsumen.

  • Dampak Pendapatan Daerah/Negara

Maraknya rokok ilegal akan menurunkan penerimaan negara dari segi cukai.

Pada akhirnya mengurangi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan petani, kesehatan, dan penegakan hukum oleh Satpol PP dan WH.

Ciri Rokok Ilegal

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai TMP C Kota Lhokseumawe, Vicky Fadian menambahkan, setidaknya ada lima ciri yang menandai rokok ilegal.

Yaitu, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu.

Kemudian rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Plt Kasatpol PP Aceh Tengah, Hamdani SH menyatakan bahwa pihaknya sudah rutin melakukan kegiatan edukasi kepada pelaku usaha untuk tidak menjual, menyimpan atau mendistribusikan rokok ilegal.

"Ke depan kita akan terus bersinergi bea cukai Lhokseumawe untuk melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap siapa saja yang memperjual belikan rokok ilegal," kata Hamdani.

Ia juga membenarkan bahwa setiap kali mengadakan razia bersama, pihaknya selalu menemukan temuan rokok ilegal pada razia sebelumnya dan langsung melakukan penindakan kepada pelaku.

Terakhir, baik Bea Cukai maupun Satpol PP mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan temuan rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat.

“Sekaligus jangan menjual maupun membeli rokok ilegal, kalo memang ada segera laporkan kepada Satpol PP maupun Bea Cukai. (*)

Baca juga: Satpol PP dan WH Bener Meriah Bersama Bea Cukai Lhokseumawe Amankan Rokok Ilegal

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved