Pencurian Mesin Giling Kopi
Sidang Vonis Sandika Cs: 3 Bulan Penjara atau Kerja Sosial
Sandika Cs divonis 3 bulan penjara atau kerja sosial 150 jam di RSUD Datu Beru, keluarga lega sementara JPU masih pikir-pikir banding.
Penulis: Romadani | Editor: Budi Fatria
Ringkasan Berita:
- Sandika dan tiga rekannya divonis 3 bulan penjara atas kasus penganiayaan pencuri mesin giling kopi, dengan opsi mengganti hukuman penjara menjadi pekerjaan sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Takengon.
- Hakim memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan pilihan.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir soal banding, sementara keluarga terdakwa menyatakan puas dengan putusan dan tidak akan mengajukan banding karena merasa putusan tidak memberatkan.
Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Pengadilan Negeri (PN) Takengon resmi menjatuhkan vonis terhadap Sandika dan kawan-kawan dalam persidangan agenda putusan, pada Rabu (4/2/2026).
Kasus ini berawal dari aksi penangkapan hingga memberi pelajaran secara fisik terhadap pencuri mesin Giling Kopi di Kampung Wihni Bakong, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah pada, 16 Agustus 2025 lalu.
Amatan TribunGayo.com, Kantor PN Takengon mulai ramai dihadiri puluhan masyarakat dan keluarga terdakwa serta puluhan anggota keamanan dari Polres Aceh Tengah.
Sandika Mah Bengi bersama tiga rekannya, Mukhlis Afandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat, duduk berjajar di kursi terdakwa.
Baca juga: Pencurian Mesin Kopi Berujung Penganiayaan Anak di Aceh Tengah, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Ke empat pemuda ini pun tampak tertunduk di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Aldarada Putra SH MH serta Hakim Anggota Siti Anisa Talkha Hakim SH dan Gusti Muhammad Azwar Iman SHMKn MH.
Suasana hening ruang sidang saat Majelis Hakim membacakan putusan, terdengar helaan napas panjang dari bangku pengunjung orangtua dan keluarga terdakwa.
Sandika Cs diputus terbukti bersalah dengan hukuman 3 bulan penjara.
Namun, Hakim memberikan pilihan lain dapat diganti dengan pekerjaan sosial selama 150 jam di RSUD Datu Beru Takengon.
Baca juga: Aksi Damai Bela Sandika, Terdakwa Kasus Dugaan Penganiayaan Pencuri Mesin Giling Kopi
Lebih lanjut Majelis Hakim menegaskan, jika memilih pekerjaan sosial, para terdakwa diwajibkan mengabdi selama 5 jam sehari dalam jangka waktu 10 hari setiap bulan di RSUD Datu Beru.
Mendengar tawaran "jalan tengah" tersebut, Sandika Cs tidak langsung memberikan keputusan.
Para terdakwa menyatakan akan berpikir terlebih dahulu dalam menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Hakim memberi waktu tujuh hari bagi mereka untuk menentukan pilihan, jika tidak ada maka dianggap menerima putusuan, antara tiga bulan penjara atau menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Baca juga: Viral Kasus Pencurian Mesin Kopi hingga Dugaan Penyiksaan Anak di Aceh Tengah, Ini Fakta Sebenarnya
Keluarga Lega, JPU Masih Pikir-Pikir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut.
| Korban Kasus Sandika Cs juga Tervonis Pencurian Mesin Giling Kopi Sedang Jalani Pembinaan di LPKA |
|
|---|
| Kasus Sandika Cs Masih Pikir-pikir, Vonis Kerja Sosial Hakim Mengacu KUHP Baru |
|
|---|
| Haji Uma: Putusan PN Takengon Sudah Proporsional Sandika Cs Kerja Sosial, Pencuri Mesin Kopi Penjara |
|
|---|
| Pakar Hukum Nilai Vonis Kerja Sosial Sandika Cs di Aceh Tengah Bentuk Pemidanaan Progresif |
|
|---|
| Tangis Keluarga di Sidang PN Takengon, Hakim Pertimbangkan Usia dan Masa Depan Terdakwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Sidang-Vonis-Sandika-Cs.jpg)