Rabu, 3 Juni 2026

Sapi Bantuan Presiden di Aceh

Dugaan Selisih 30 Kg Daging Meugang, YARA Minta Transparansi Pemkab Aceh Tengah

Dugaan selisih 30 kilogram (kg) daging dalam penyaluran bantuan meugang di Aceh Tengah menyeruak dan memicu sorotan publik.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mawaddatul Husna
Dok YARA
DUGAAN SELISIH DAGING MEUGANG - Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah, Rachmat Novan Ashary. YARA menyebut mereka sebelumnya telah memperingatkan potensi penyelewengan dana meugang. Dugaan selisih timbangan ini dinilai menguatkan kekhawatiran tersebut, Senin (23/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan selisih 30 kilogram (kg) daging dalam penyaluran bantuan meugang di Aceh Tengah menyeruak dan memicu sorotan publik.
  • Dalam berita acara serah terima tercantum berat 110 kilogram, namun penerima di lapangan diduga hanya menerima sekitar 80 kilogram. 
  • YARA menyebut mereka sebelumnya telah memperingatkan potensi penyelewengan dana meugang. Dugaan selisih timbangan ini dinilai menguatkan kekhawatiran tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah 

TribunGayo.com, TAKENGON - Dugaan selisih 30 kilogram (kg) daging dalam penyaluran bantuan meugang di Aceh Tengah menyeruak dan memicu sorotan publik.

Dalam berita acara serah terima tercantum berat 110 kilogram, namun penerima di lapangan diduga hanya menerima sekitar 80 kilogram. 

Jika fakta ini benar, maka ada selisih signifikan antara dokumen resmi dan realisasi.

Bantuan tersebut disebut bersumber dari program pemerintah pusat Presiden Prabowo Subianto yang disalurkan menjelang tradisi meugang menyambut bulan suci Ramadhan di Dataran tinggi Tanoh Gayo, Aceh Tengah.

Ironisnya, ditengah semangat kebersamaan dan nilai religius yang melekat pada tradisi itu, justru muncul dugaan manipulasi angka.

Persoalan kian serius setelah beredar informasi adanya permintaan agar penerima menandatangani berita acara dengan angka yang tidak sesuai dengan berat sebenarnya.

Jika benar, tindakan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kekeliruan administratif.

Itu telah menyentuh tindak pidana, karena dokumen resmi negara tidak boleh berdiri di atas data yang dipalsukan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Tengah, Rachmat Novan Ashary, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan bahwa tanda tangan bukan formalitas saja, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum.

Menurutnya, selisih kilogram bukan perkara kecil jika menyangkut hak masyarakat dan integritas penyaluran bantuan.

YARA menyebut mereka sebelumnya telah memperingatkan potensi penyelewengan dana meugang. Dugaan selisih timbangan ini dinilai menguatkan kekhawatiran tersebut.

“Korupsi tidak selalu berbentuk angka miliaran. Ia bisa hadir dalam selisih yang dianggap kecil, tetapi merusak kepercayaan publik,” tegas Rachmat.

Dinas Pertanian Aceh Tengah Angkat Bicara

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tengah, Ir Nasrun Liwanza MP MM memberikan jawaban terkait polemik selisih berat sapi bantuan Presiden yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kute Panang.

Sumber: TribunGayo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved