Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus 3 Pengendar Sabu

Tiga tersangka pemakai dan pengedar sabu diringkus personel Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok Polisi
TERSANGKA NARKOBA - Tiga tersangka pemakai dan pengedar sabu diringkus Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara,  di Desa Tarutung Pedi, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Kamis (4/9/2025) sekira pukul 17.20 WIB. 

Laporan Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE -  Tiga tersangka pemakai dan pengedar sabu diringkus personel Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.

Penangkapan tiga pelaku berlangsung di Desa Tarutung Pedi, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, Kamis (4/9/2025) sekira pukul 17.20 WIB.

Adapun tiga tersangka yakni berinisial A (27),  YI (20) dan FR (30) ketiganya Warga Desa Terutung Pedi.

Hingga Senin (8/9/2025) ketiga tersangka sudah ditahan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan diperoleh dari kepolisian, penangkapan ketiga tersangka informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika, tim opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi.

Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah rumah kosong.

Keduanya langsung diamankan, dan dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di sekitar pintu belakang dan jendela rumah tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka A mengaku memperoleh barang haram itu dari FR.

Tak lama kemudian, FR datang ke lokasi dan langsung diamankan oleh petugas.

Meski tidak ditemukan barang bukti di tubuhnya, penggeledahan lanjutan di rumah FR dengan disaksikan perangkat desa berhasil menemukan satu buah kaca pirex berisi sisa sabu di dalam laci lemari kamar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 bungkus sabu seberat bruto 0,47 gram, 1 kaca pirex berisi sisa sabu bruto 1,28 gram, 2 alat hisap sabu (bong).

Lalu 1 buah timbangan elektrik, 15 plastik klip kecil, 1 klip sedang, dan 1 bal plastik klip putih bening, 1 sendok takar sabu dan 1 gunting kuning, 1 korek api biru yang sudah dimodifikasi jarum.

Serta uang tunai Rp195.000, 2 unit sepeda motor (Honda Supra dan Honda Scoopy) dan 2 unit handphone (Oppo hitam dan Vivo biru).

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, kepada Tribungayo.com, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, penangkapan ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar berani melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” jelas AKBP Yulhendri SIK.(*)

Baca juga: Tim Satgas Pemberantasan Narkoba Tingkat Desa di Aceh Tenggara Belum Tuntas Dibentuk

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved