Berita Aceh Tenggara Hari Ini

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi di Aceh Tenggara karena Edarkan Sabu

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial S (35) di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel Aceh Tenggara diringkus Satuan Resnarkoba Polres setempat

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Dok Polisi
IRT DITANGKAP POLISI - Seorang IRT inisial S (35) di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel, Agara diringkus Sat Resnarkoba Polres karena kedapatan memiliki atau menyimpan 8 bungkus sabu siap edar di rumahnya, Kamis (16/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

Tribungayo.com, KUTACANE -  Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial S (35) di Desa Lawe Hijo Kecamatan Bambel Aceh Tenggara diringkus Satuan Resnarkoba Polres setempat.

Tersangka dibekuk karena kedapatan memiliki dan menyimpan 8 bungkus sabu siap edar, pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB di rumahnya.

Hingga Jumat, tersangka sudah diamankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, dari hasil penggeledahan, barang bukti, diamankan 8 bungkus sabu dengan berat keseluruhan brutto 12,59 gram. 

Polisi juga mengamankan 4 bungkus plastik klip bening, 1 bal plastik klip bening, 1 sendok sabu dari pipet, 2 dompet warna merah muda (berukuran sedang dan kecil) dan uang tunai sebesar Rp2.540.000 hasil penjualan barang haram jenis sabu.

Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH melalui Kasi Humas AKP J Silalahi kepada Tribungayo.com.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Lawe Hijo," jelasnya.

Dikatakan, tim Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar rumah yang dimaksud dan mendapati seorang perempuan berinisial S sedang duduk di ruang tamu rumahnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan ditanyakan terkait informasi yang diterima, petugas memeriksa sebuah dompet berwarna merah muda yang berada di sebelah kirinya.

"Ketika diperiksa, ternyata di dalam dompet tersangka tersebut terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu," ujarnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram jenis sabu tersebut adalah miliknya dan untuk diedarkan kepada pelanggan sabu.

"Tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," demikian AKBP Yulhendri SIK MH.(*)

Baca juga: Iptu Fadhlullillah Jadi Kasat Intelkam Polres Bener Meriah, Iptu Dasril Mutasi Jadi Kapolsek Bebesen

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved