Berita Aceh Tenggara Hari Ini

2 Napi Pasok 5 Gram Sabu ke Lapas Kutacane, Polisi Aceh Tenggara Kembangkan Jaringan Peredarannya

Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Istimewa
USUT KASUS SABU - Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH mengatakan, polisi sedang mengusut kasus tersangka sabu terlibat napi Lapas Kutacane. 

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara

Tribungayo.com, KUTACANE - Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tenggara saat ini sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara.

"Sedang kita dalami dan mengembangkan jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Kutacane yang mana dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diamankan bersama barang bukti 5 gram sabu oleh petugas di Lapas tersebut," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH didampingi Kasi Humas AKP J Silalahi kepada Tribungayo.com, Rabu (22/10/2025).

Seperti diberitakan, dua narapidana (Napi) di Lapas Kelas II B Kutacane diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkoba dengan memasok sabu di Lapas Kutacane, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB

Keduanya tersangka berinisial S (34), warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, dan J (37), warga Desa Raja, Kecamatan Babussalam, Agara.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 5,00 gram yang dibungkus plastik bening serta 1 unit handphone OPPO A16 beserta kartu SIM.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK MH melalui Kasi Humas AKP J Silalahi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap salah satu narapidana berinisial J yang saat itu dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu di saku celana kiri milik J.

Setelah diinterogasi, J mengaku bahwa sabu tersebut dimiliki bersama rekannya, S yang juga merupakan narapidana di Lapas yang sama.

“Petugas Lapas Kelas IIB Kutacane segera mengamankan kedua narapidana tersebut dan melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Agara.

Setelah menerima laporan, petugas kami langsung mendatangi Lapas Kelas II B Kutacane untuk melakukan pemeriksaan serta mengamankan barang bukti dan kedua pelaku.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita apresiasi petugas Lapas Kutacane atas kerja sama dan ketelitian dalam mendeteksi peredaran narkoba di dalam lingkungan Lapas," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri SIK.

"Aparat kepolisian Polres Aceh Tenggara bersama elemen masyarakat berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan,"kata AKP J Silalahi.(*)

Baca juga: Dua Napi di Lapas Kutacane Diduga Terlibat Narkoba, 5 Gram Sabu Diamankan

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved