Berita Aceh Tenggara Hari Ini
251 WBP Lapas Kelas II B Kutacane Mendapat Remisi Lebaran 2026
Para Napi atau WBP yang mendapatkan remisi mulai dari masa paling terendah yakni remisi 15 hari hingga remisi paling tinggi selama 2 bulan.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Sri Widya Rahma
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 251 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Andi Hasyim pada Sabtu (14/3/2026), mengatakan jumlah WBP yang mendapatkan remisi sesuai dengan yang diusulkan.
- Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada kompensasi yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Sebanyak 251 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca juga: Ratusan Warga Binaan Kelas IIB Bener Meriah Terima Remisi HUT RI, Satu Orang Langsung Bebas
Remisi tersebut diberikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Andi Hasyim pada Sabtu (14/3/2026), mengatakan jumlah WBP yang mendapatkan remisi sesuai dengan yang diusulkan.
"Jumlah WBP yang diusulkan 251 orang dan yang mendapatkan remisi Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah sebanyak 251 orang sesuai dengan yang diusulkan," ungkapnya.
Para narapidana (Napi) atau WBP yang mendapatkan remisi mulai dari masa paling terendah yakni remisi 15 hari hingga remisi paling tinggi selama 2 bulan.
"Namun dalam remisi Lebaran Idul Fitri ini, tidak ada satupun WBP yang langsung bebas menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi di Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara," ujar Andi.
Baca juga: 147 Napi Rutan Takengon Terima Remisi Umum di Hari Kemerdekaan RI, Bupati Sampaikan Pesan Ini
Apa Itu Remisi?
Dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (14/3/2026, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada kompensasi yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Ciri khas remisi adalah bahwa ia tidak menghapus hukuman, melainkan hanya mengurangi lamanya masa tahanan.
Dengan remisi, pengampunan tetap harus menjalani hukuman, hanya saja dalam jangka waktu yang lebih singkat.
Remisi juga tidak berlaku bagi pidana seumur hidup, tetapi dapat diberikan pada kerusakan dengan pidana terbatas yang memenuhi syarat berkelakuan baik.
Biasanya, remisi diberikan pada momen-momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus), hari besar keagamaan atau peringatan nasional tertentu.
Pemberian remisi juga dianggap sebagai bentuk penghargaan negara kepada penghargaan yang disiplin, menaati peraturan dan menunjukkan sikap positif selama masa pelatihan. (*)
Baca juga: Peringatan HUT ke-80 RI, 137 Warga Binaan di Lapas Blangkejeren Terima Remisi
| Harga Daging Sapi Meugang Rp150.000/Kg, Pedagang di Kutacane Keluhkan Sepinya Pembeli |
|
|---|
| Pemkab Aceh Tenggara akan Gelar Pelatihan Jurnalistik dan UKW 2027, Bupati: Mari Membangun Daerah |
|
|---|
| Pengendara Sepeda Motor Terjatuh Akibat Material Banjir di Jalan Nasional Lawe Tua Aceh Tenggara |
|
|---|
| Kabar Gembira! Sore Ini Bupati Aceh Tenggara Serahkan SK PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Jelang Idul Adha 2026, Jalan Nasional di Aceh Tenggara Masih Berlubang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Kepala-Lembaga-Pemasyarakatan-Lapas-Kelas-II-B-Kutacane-Andi-Hasyim-2026.jpg)