Advertorial
Susilawati Desak Hukuman Maksimal Bagi Pelaku Pelecehan Anak dan Fokus Pemulihan Korban
Susilawati menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius dan sistematis.
Penulis: Romadani | Editor: Mawaddatul Husna
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah, Susilawati SPd, mengecam keras pelaku pelecehan anak.
- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya pendampingan psikologis jangka panjang untuk membantu korban pulih dari trauma mendalam.
- Pemerintah wajib hadir menyediakan rehabilitasi fisik dan mental secara gratis dan berkelanjutan terhadap korban.
- Susilawati juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak.
TribunGayo.com, TAKENGON - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tengah, Susilawati SPd, mengecam keras pelaku pelecehan anak yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Aceh Tengah.
Susilawati juga mengapresiasi Polres Aceh Tengah atas pengungkapan kasus pelecehan terhadap anak.
Ia berharap pelaku diberi sanksi seberat-beratnya hingga memberi efek jera.
"Hukuman semaksimalnya agar kejahatan terhadap anak dapat di minimalisir," jelas Susilawati, Kamis (6/11/2025).
Susilawati menegaskan bahwa kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius dan sistematis.
Susilawati menyatakan keprihatinannya mendalam atas kasus tersebut hingga berdampak pada empat anak yang masih menempuh pendidikan.
"Kami meminta agar aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tidak ragu memberikan hukuman maksimal. Sejauh ini sudah empat korban," tegas Susilawati.
Selain fokus pada penegakan hukum, juga menyoroti aspek perlindungan dan pemulihan korban.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan pentingnya pendampingan psikologis jangka panjang untuk membantu korban pulih dari trauma mendalam.
"Fokus kita bukan hanya menghukum pelaku, tapi yang terpenting adalah bagaimana mengembalikan masa depan anak-anak yang menjadi korban.
Pemerintah wajib hadir menyediakan rehabilitasi fisik dan mental secara gratis dan berkelanjutan," ujar Susilawati.
Dorong Penguatan Kolaborasi
Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah, Susilawati juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan sistem pelaporan kasus menjadi lebih mudah diakses dan responsif.
Diketahui, Polres Aceh Tengah telah mengamankan pelaku berinisial CR alias AK di Rutan Mapolres Aceh Tengah dan melakukan penyidikan lanjut.
Hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Aceh Tengah saat ini, sebanyak empat korban anak-anak dari usia enam hingga 11 tahun.
Pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman penjara minimal 90 bulan dan maksimal 200 bulan. (***Romadani***)
Baca juga: Susilawati: Satgas Pajak Harus jadi Momentum Benahi Pengelolaan PAD di Aceh Tengah
Baca juga: Susilawati Salurkan Pupuk dan Mesin Babat ke Kelompok Tani di Silih Nara dan Ketol
Baca juga: Susilawati Imbau Warga Aceh Tengah Cerdas Memilih Reje untuk Masa Depan Pembangunan Desa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/ANGGOTA-DPRK-SUSILAWATI-0611.jpg)