Gayo Lues

Ini Beberapa Fitur yang Tersedia dalam Aplikasi e-Berpadu Milik Mahkamah Syar’iyah Gayo Lues

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren, T Swandi

Perpanjang Penahanan

Fitur ini berguna untuk penyidik, penuntut umum atau hakim untuk pemeriksaan disidang pengadilan jika dalam waktu yang ditentukan penyelidikan belum selesai.

Baca juga: Bupati Gayo Lues Buka Turnamen Sepakbola, Diikuti 60 Tim Terbaik, Perebutkan Hadiah Rp 27 Juta

Maka para penyidik dapat melakukan perpanjangan penahanan untuk keperluan penyelidikan.

Dengan menggunakan fitur ini tentu pengurusannya akan lebih mudah dan cepat karena dapat diakses secara online.

Pelimpahan Berkas

Melalui fitur ini jaksa penuntut dapat melakukan pelimpahan berkas secara elektronik atau online ke Mahkamah Syar'iyah dengan lebih mudah dan efisien.

Dengan mengajukan beberapa berkas yang dibutuhkan dalam aplikasi e-Berpadu.

Izin Besuk Tahanan

Dengan fitur ini bagi masyarakat atau keluarga terdakwa yang ingin melakukan besuk terhadap terdakwa di tahanan.

Baca juga: Sambut HUT Ke-77 RI, Pemkab Gayo Lues Siapkan 10 Ribu Bendera Merah Putih untuk Dikibarkan 

Dapat mengurus izin besuk melalui aplikasi e-Berpadu yang dapat diakses secara online.

Cek Pengajuan Izin Besuk Tahanan

Melalui fitur ini para petugas Mahkamah Syar'iyah dapat mengecek pengajuan izin besuk tahanan secara online.

Dengan hal ini dapat memudahkan dan mempercepat akses perizinan pengajuan besuk.

Izin Pinjam Pakai Barang Bukti

Melalui fitur ini penuntut umum dapat mengajukan izin pinjam pakai barang bukti online dalam perkara pemeriksaan tingkat pengadilan yang bersangkutan.

Halaman
123