Perpanjang Penahanan
Fitur ini berguna untuk penyidik, penuntut umum atau hakim untuk pemeriksaan disidang pengadilan jika dalam waktu yang ditentukan penyelidikan belum selesai.
Baca juga: Bupati Gayo Lues Buka Turnamen Sepakbola, Diikuti 60 Tim Terbaik, Perebutkan Hadiah Rp 27 Juta
Maka para penyidik dapat melakukan perpanjangan penahanan untuk keperluan penyelidikan.
Dengan menggunakan fitur ini tentu pengurusannya akan lebih mudah dan cepat karena dapat diakses secara online.
Pelimpahan Berkas
Melalui fitur ini jaksa penuntut dapat melakukan pelimpahan berkas secara elektronik atau online ke Mahkamah Syar'iyah dengan lebih mudah dan efisien.
Dengan mengajukan beberapa berkas yang dibutuhkan dalam aplikasi e-Berpadu.
Izin Besuk Tahanan
Dengan fitur ini bagi masyarakat atau keluarga terdakwa yang ingin melakukan besuk terhadap terdakwa di tahanan.
Baca juga: Sambut HUT Ke-77 RI, Pemkab Gayo Lues Siapkan 10 Ribu Bendera Merah Putih untuk Dikibarkan
Dapat mengurus izin besuk melalui aplikasi e-Berpadu yang dapat diakses secara online.
Cek Pengajuan Izin Besuk Tahanan
Melalui fitur ini para petugas Mahkamah Syar'iyah dapat mengecek pengajuan izin besuk tahanan secara online.
Dengan hal ini dapat memudahkan dan mempercepat akses perizinan pengajuan besuk.
Izin Pinjam Pakai Barang Bukti
Melalui fitur ini penuntut umum dapat mengajukan izin pinjam pakai barang bukti online dalam perkara pemeriksaan tingkat pengadilan yang bersangkutan.