Mengetahui anaknya dilecehkan oleh LG.
Orangtua korban langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian pada, Senin (1/8/2022).
"Untuk saat ini kasus ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bener Meriah," terangnya.
Baca juga: "Kekeberen," Cara Orang Tua Gayo Berkisah Sebelum Tidur kepada Anak
Ia menambahka, pelaku LG sekarang ini sudah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah.
Jelasnya lagi, jika terbukti bersalah,
pelaku LG akan dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 90 bulan dan denda paling banyak 900 gram emas murni. (*)