Namun, peserta tidak memiliki akses untuk melihat nilai peserta yang lainnya melalui sistem tersebut.
Untuk tahapan selanjutnya kata Ketua Divisi Sosialisasi itu, nantinya KIP Aceh Utara akan mengadakan pleno dan menghasilkan berita acara hasil kelulusan tes tulis, untuk disampaikan ke publik melalui website www.kip-acehutara.kpu.go.id.
Pengumuman akan disampaikan dalam jangka 8-10 Desember 2022. “Selain KPU, KIP Aceh Utara juga bisa mengakses nilai peserta melalui aplikasi,” kata Muhammad Usman.
Bagi peserta yang tidak mengikuti ujian tulis langsung dinyatakan gugur, karena tidak ujian tulis susulan.
“KIP Aceh Utara nantinya akan melakukan wawancara terhadap 15 orang dari setiap kecamatan mulai dari 11-13 Desember 2022. Jadi kami dalam tiga hari harus selesai mewawancarai 405 orang,” ujar pungkas Muhammad Usman. (*)