Para peserta PPS Pemilu 2024 harus menguasai 3 materi, diantaranya pengetahuan kebangsaan, pengetahuan dasar dan pengetahuan kepemiluan.
Baca juga: 75 Soal Latihan Tes CAT PPS Pemilu 2024, Dilengkapi Kunci Jawaban
Melalui 50 soal simulasi berikut dapat menjadi bahan materi belajar anda dan juga gambaran untuk soal-soal yang akan Anda hadapi saat tes PPS nanti.
Berikut kisi-kisi 50 Soal Simulasi dan Kunci Jawaban tes CAT PPS Pemilu 2024
1. Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah:
A. Bawaslu
B. Bawaslu dan KPU
C. Bawaslu, KPU dan KPI
D. KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Jawaban D
2. Alasan yang paling tepat untuk menjelaskan penyebab hadirnya lembaga pengawas pemilu di Indonesia adalah:
A. Anggaran penyelenggaraan pemilu sangat besar
B. Indonesia belum memiliki lembaga pengawas pemilu
C. Pemilu diwarnai praktek-praktek kompetisi yang tidak fair
D. Standar pemilu demokratis yang mengharuskan dibentuknya lembaga pengawas pemilu
Jawaban c
3. Struktur kelembagaan di lembaga pengawas pemilu adalah:
A. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS
B. Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa
C. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
D. Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS
Jawaban A
4. Menurut konstitusi, siapa yang punya kewenangan melantik dan dapat memberhentikan presiden dan/wakil presiden?
A. Hak angket dan interpelasi DPR RI
B. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
C. Pemilu secara langsung yang telah dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
D. Majelis Permusyawaratan Rakyat Jawaban
Jawaban D
5. Berapa jumlah seluruh anggota DPD berdasarkan UUD 1945?
A. 4 orang setiap provinsi
B. Tidak melebihi 50 persen jumlah anggota DPR RI
C. Tidak melebihi 30 persen jumlah anggota DPR RI
D. Tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR RI
Jawaban D
6. Kapan dan siapa yang menetapkan UUD 1945?
A. Pada tanggal 16 Agustus 1945, oleh BPUPKI
B. Pada tanggal 17 Agustus 1945, oleh BPUPKI
C. Pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh BPUPKI
D. Pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh PPKI