A. Bawaslu
B. Bawaslu dan KPU
C. Bawaslu, KPU dan KPI
D. KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Jawaban D
2. Alasan yang paling tepat untuk menjelaskan penyebab hadirnya lembaga pengawas pemilu di Indonesia adalah:
A. Anggaran penyelenggaraan pemilu sangat besar
B. Indonesia belum memiliki lembaga pengawas pemilu
C. Pemilu diwarnai praktek-praktek kompetisi yang tidak fair
D. Standar pemilu demokratis yang mengharuskan dibentuknya lembaga pengawas pemilu
Jawaban c
3. Struktur kelembagaan di lembaga pengawas pemilu adalah:
A. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS
B. Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa
C. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota
D. Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS
Jawaban A
4. Menurut konstitusi, siapa yang punya kewenangan melantik dan dapat memberhentikan presiden dan/wakil presiden?
A. Hak angket dan interpelasi DPR RI
B. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
C. Pemilu secara langsung yang telah dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
D. Majelis Permusyawaratan Rakyat Jawaban
Jawaban D
5. Berapa jumlah seluruh anggota DPD berdasarkan UUD 1945?
A. 4 orang setiap provinsi
B. Tidak melebihi 50 persen jumlah anggota DPR RI
C. Tidak melebihi 30 persen jumlah anggota DPR RI
D. Tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR RI
Jawaban D
6. Kapan dan siapa yang menetapkan UUD 1945?
A. Pada tanggal 16 Agustus 1945, oleh BPUPKI
B. Pada tanggal 17 Agustus 1945, oleh BPUPKI
C. Pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh BPUPKI
D. Pada tanggal 18 Agustus 1945, oleh PPKI
Jawaban D
7. Yang tidak termasuk dalam definisi Pemilu adalah?
A. Pemilihan umum untuk memilih presiden dan Wakil Presiden
B. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
C. Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah
D. Pemilihan untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota
Jawaban D
8. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (PERPU), seperti:
A. PERPU No. 1 Tahun 2013 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
B. PERPU No. 4 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
C. PERPU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
D. PERPU No. 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota