Part 1
1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Laporan pelanggaran tersebut disampaikan dengan paling sedikit memuat hal- hal berikut, kecuali ....
a. Nama dan alamat pelapor
b. Pihak terlapor
c. Waktu dan tempat kejadian perkara
d. Uraian kejadian
e. Saksi-saksi kunci
Jawaban : A
2. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan lembagapengawasan Pemilu yang bersifat ….
a. Permanen
b. Ad hoc
c. Tetap
d. Tahunan
e. Ad interim
Jawaban : C
3. Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merupakan lembaga pengawasan Pemilu yang bersifat ….
a. Permanen
b. Ad hoc
c. Tetap
d. Tahunan
e. Ad interim
Jawaban : B
4. Berikut ini adalah tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota, kecuali ….
a. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
c. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
e. Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang mengandung unsur pidana
Jawaban : E
5. Seluruh tahapan Pemilu merupakan obyek pengawasan. Setiap penyimpangan harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Di antara penyimpangan berikut, manakah yang sangat mempengaruhi hasil pemilihan...
a. Memasang tanda gambar di tempat yang terlarang
b. Memberikan keterangan tidak benar dalam proses pendaftaran
c. Melakukan kampanye pada waktu yang salah
d. Berkampanye dengan melanggar lalu lintas
e. Mengubah hasil penghitungan suara.