TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus seorang mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar dikenal dengan Ayah Merin.
mantan Panglima GAM Ayah Merin dibekuk KPK di Banda Aceh pada, Selasa (24/1/2023) kemarin.
Diketahui, mantan Panglima GAM, Ayah Merin berhasil ditangkap KPK yang dibantu Polda Aceh itu setelah pelarian selama 4 tahun atau sejak 2018 silam.
Mantan Panglima GAM itu disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat itu dan diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.
Berikut Sosok dan Kronologi Kasus Mantan Panglima GAM Ayah Merin yang Diringkus KPK
Setelah Diperiksa di Polda Aceh, Ayah Merin Akan Dibawa KPK ke Jakarta
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, mantan Paglima GAM Ayah Merin atau Izil ditangkap KPK setelah melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron sejak 30 November, 2018.
“Izil atau Ayah Merin ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Ali mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan pihak Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sejak Desember 2022 kemarin.
Operasi KPK bersama tim Polda NAD tersebut kemudian berhasil menciduk Izil pada hari ini, Selasa.
“Dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO (daftar pencarian orang) KPK atas nama Izil Azhar,” ujarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Tsunami Cup 2017, Terdakwa Zaini Dituntut Penjara 6,6 Tahun, Mirza 4 Tahun
Lebih lanjut, Jubir KPK tersebut mengatakan, Izil atau Ayah Merin segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK mengapresiasi Polda NAD yang membantu KPK memburu buron korupsi yang telah kabur selama 4 tahun.
Adapun Izil Azhar atau Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.
Ayah Merin disebut sebagai orang kepercayaan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar.