Puasa Ramadhan 2023

Bolehkah Qadha Puasa Pada Hari Jumat? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad.

"Adapun mengkhususkam Jumat 1 hari Takzimat karena mengangungkan hari Jumat dengan puasa, maka dilarang Nabi Muhammad SAW," kata Ustadz Abdul Somad yang dikutip TribunGayo.com dalam YouTube Ummu Haniya pada Jumat (27/1/2023).

Untuk hari lainnya selain hari jumat tidak ada larangan untuk berpuasa tunggal.

Termasuk puasa qadha hukum pelaksanaanya tidak boleh diambil tunggal hanya pada hari Jumat saja.

Baca juga: Amalkan Doa Ini di Bulan Rajab Agar Berkah Umur hingga Bertemu Ramadhan 2023

Namun jikan puasa qadha dilaksanankan secara berurutan mulai dari hari Kamis lalu Jumat maka itu boleh.

Atau mengqadha puasa pada hari Jumat kemudian diharuskan juga berpuasa pada hari Sabtu maka itu dibolehkan.

Mengqadha puasa wajib hukumnya yaitu dengan mengganti puasa di hari lain.

Dikutip dari kepri.kemenag.com, utang puasa harus dibayar atau qadha sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Ketentuan membayar hutang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu.

Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya.

Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca juga: Hikmah Bulan Rajab untuk Sambut Bulan Ramadhan 2023, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Halaman
1234