Yang mana selain pengetahuan kepemiluan tentu kepribadian anda menjadi penentu layak atau tidak layaknya anda menjadi anggota PKD Pemilu 2024.
Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi anda yang akan mengikuti tes wawancara PKD Pemilu 2024.
Berikut contoh soal serta jawaban yang dapat menjadi gambaran untuk menyikapi pertanyaan-pertayaan yang dilontarkan oleh penitia panwascam.
35 Contoh Soal tes wawancara PKD Pemilu 2024
1. Undang-Undang Nomor berapa yang digunakan untuk Pemilihan Umum?
Jawaban: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pelihan Umum
2. PKPU Nomor berapa Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2024?
Jawaban: PKPU Nomor 3 Tahun 2022
3. PKPU Nomor berapa yang mengatur tentang Tata Kerja Badan Ad Hoc?
Jawaban: PKPU Nomor 8 Tahun 2022
4. Apa saja Asas Pemilu?
Jawaban: Pemilu dilaksanakan berdasarkan Asas Langsung, Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber dan Jurdil)
5. Apa saja Prinsip Pemilu?
Jawaban:
a. Mandiri;
b. Jujur,
c. Adil;
d. Berkepastian Hukum;
e. Tertib:
f. Terbuka;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
i. Efektif; dan
k. Efisien.
6. Apa yang dimaksud dengan DPS, DPSHP serta DPT?
Jawaban:
- DPS adalah Daftar Pemilih Sementara
- DPSHP adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
- DPT adalah Daftar Pemilih Tetap
7. Ada Berapa Lembaga Penyelenggara Pemilu? Sebutkan..
Jawaban: Ada 3 (tiga)
KPU (Komisi Pelihan Umum)
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilahan Umum)
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
8. Sebutkan nama Ketua KPU RI?
Jawaban: Ketua KPU RI adalah Hasyim Asy'ari
9. Sebutkan nama Ketua KPU Kabupaten/Kota?
Jawaban: (silahkan sebutkan Ketua KPU Kab/Kota di wilayah masing-masing, jika tidak di ketahui silahkan di cari melalui laman web KPU Kab/Kota di wilayah masing-masing)
10. Sebutkan nama Ketua dan Anggota PPK di Kecamatan Anda?
(silahkan sebutkan Ketua dan Anggota PPK di wilayah Kecamatan masing-masing)
11. Sebutkan Nama Ketua Bawaslu RI?
Jawaban: Ketua Bawaslu RI adalah Rahmat Bagja
12. Sebutkan Nama Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota?
Jawaban: (silahkan sebutkan Ketua Bawaslu Kab/Kota di wilayah masing-masing, jika tidak di ketahui silahkan di cari melalui laman web Bawaslu Kab/Kota di wilayah masing-masing)
13. Nama Ketua dan Anggota Panwascam di wilayah anda?
Jawaban: (silahkan sebutkan Ketua dan Anggota Panwascam di wilayah Kecamatan masing-masing)
14. Hari dan Tanggal Pemilihan Umum?
Jawaban: Rabu, 14 Februari 2024
15. Berapa Jumlah Partai Politik yang telah ditetapkan menjadi Peserta?
Jawaban: Pemilu Tahun 2024 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 berjumlah :
- 18 Partai Politik; dan
- 6 Partai Lokal Aceh
16. Pada Pemilihan Presiden Tahun 2019, siapakah yang anda pilih
Contoh Jawaban: pada pertanyaan ini kita tidak dibenarkan untuk menjawab pertanyaan tersebut, karna jika menjawab pertanyaan tersebut kita akan melanggar nilai Independen / Netralitas.
Jadi, sampaikan kepada pewawancara bahwa anda tidak bisa menjawab pertanyaan ini karena anda harus menjaga nilai Independen Anda.
17. Tujuan anda bergabung di Bawaslu dalam hal ini menjadi PKD?
Contoh Jawaban: Untuk mensukseskan Pemilu Tahun 2024
18. Apakah anda mendaftar menjadi PKD bukan karena uang?
Contoh Jawaban: bagi saya pekerjaan bukan semata-mata karena uang untuk kebutuhan, namun bagaimana saya bisa melakukan yang terbaik sehingga saya dapat berkontribusi dalam mensukseskan Pemilu dalah hal ini sebagai PKD
19. Bagaimana sikap anda ketika dihadapkan pada 2 tugas yang sama penting antara PKD dan Tugas Lainnya?
Contoh Jawaban: saya akan mengutamakan tugas PKD dari pada tugas lainnya.
20. Kontribusi apa yang bisa anda berikan jika terpilih menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?
Contoh Jawaban:
Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas Pengawasan berkomitmen untuk menjamin bahwa pemilihan umum berlangsung: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
21. Apakah anda siap apabila dibutuhkan pada waktu-waktu tertentu di luar jam kerja? Misalnya malam hari anda harus menjalankan tugas pengawasan kegiatan kampanye di daerah anda?
Contoh Jawaban:
Saya siap dibutuhkan kapan saja dan saya akan selalu stanby berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu tingkat kecamatan atau panwascam setiap saat.
22. Mengapa anda tertarik menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa?
Contoh Jawaban:
Saya memiliki integritas dan ingin berpartisipasi sebagai pelaksana / Pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan berbagai pengalaman yang saya miliki.
23. Apa motivasi Anda menjadi anggota panwaslu kelurahan atau desa pada pemilu 2024?
Contoh Jawaban:
Motivasi saya untuk ikut serta sebagai Penyelenggara Pemilu adalah membantu menyukseskan jalanya pemilihan umum di Tingkat kelurahan atau desa saya khususnya melaksanakan Pengawasan Pada Tahapan Pemilu.
Serta membantu menjamin bahwa pemilihan umum kedepan akan berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
24. Bisa Ceritakan Mengenai diri Anda?
Contoh Jawaban:
Jika masih fresh graduate maka kamu dapat mengawalinya dengan menjelaskan statusmu sebagai lulusan baru, alasam kamu memilih jurusan kuliah atau SMK, dan pandanganmu mengenai karier dari jurusanmu tersebut.
Sedangkan jika kamu telah pernah bekerja sebelumnya, maka coba jelaskan dari awal kelulusan dan posisi yang pernah kamu ambil sebelumnya.
25. Sebutkan struktur kelembagaan Bawaslu?
Jawaban:
- Bawaslu RI
- Bawaslu Provinsi
- Bawaslu Kab./Kota
- Panwaslu Kecamatan/Panwascam
- Penwaslu Desa / PKD
- Pengawas TPS
26. Apa yang kamu ketahui tentang panwaslu kelurahan atau desa di jajaran pengawas pemilu?
Contoh Jawaban:
Panwaslu Kelurahan atau Desa adalah panitia yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan atau Panwascam untuk melaksanakan pengawasan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.
Sesuai Pasal 89 ayat 1 dan ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyatakan "Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa."
27. Coba anda jelaskan apa saja kewenangan panwaslu kelurahan/desa?
Contoh Jawaban :
Panwaslu Kelurahan/Desa Berwenang.
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
28. Coba Anda jelaskan terkait tugas Panwaslu Kelurahan/Desa?
Panwaslu Kelurahan/ Desa bertugas :
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:
2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
3. Pelaksanaan kampanye;
4. Pendistribusian logistik Pemilu;
5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;
12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;
13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29. Coba anda jelaskan apa saja kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa?
Jawaban:
Panwaslu Kelurahan/ Desa berkewajiban :
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Bagaimana sikap anda ketika dihadapkan pada 2 pilihan yang sama penting antara tugas panwaslu kelurahan atau desa dan tugas domestik lain?
Contoh Jawaban:
Saya akan lebih mengutamakan tugas Panwaslu Kelurahan atau desa karena saya sadar akan kewajiban untuk melaksanakan tugas Pengawasan tahapan pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
31. Berapa jumlah pemilih pemilu untuk setiap TPS?
Contoh Jawaban:
Pasal 350 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyatakan setiap TPS paling banyak berjumlah 500 orang.
32. Berapa total kelurahan atau desa di wilayah domisili anda?
Jawaban:
Sebutkan setidaknya 10 nama Kelurahan atau desa.
33. Berapa total rukun warga atau rw di wilayah domisili anda?
Jawaban:
Sebutkan Jumlah rukun Warga atau RW di wilayah domisili Anda.
34. Berapa total rukun tetangga atau RT di wilayah Domisili anda?
Jawaban:
Sebutkan Jumlah rukun Tetangga atau RT di wilayah domisili Anda.
35. Apakah anda kenal dengan caleg atau anggota dewan di tempat Anda?
Hal ini penting bagi Anda ketahui agar saat anda menjadi anggota PKD anda dengan mudah melakukan pengawasan.
Nah rakan sebet itulah beberapa pertanyaan yang dapat menjadi gambaran saat tes wawancara PKD nanti.
Dan dengan pertanyaan-pertanyaan diatas dapat memudahkan dan tentunya membantu anda memahami materi tes saat ujian berlangsung.
Tidak hanya mempelajari soal diatas anda juga bisa mempelajari beberapa materi yang menjadi penilaian penting untuk kelulusan Anda Disini. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Berita lengkap Contoh Soal Tes Wawancara PKD di TribunGayo.com dan GoogleNews