Panwaslu Desa Pemilu 2024

Cara Penilaian Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Berikut Poin Penting yang Harus Dikuasai

Penulis: Cut Eva Magfirah
Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-cara penilaian tes wawancara PKD Pemilu 2024, berikut poin penting yang harus dikuasai.

TRIBUNGAYO.COM --- Tes wawancara PKD Pemilu 2024 kini sedang berlangsung dan telah memasuki hari kedua.

Pelaksanaan Tes wawancara PKD pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari dan akan berakhir besok, Kamis (2/2/2023).

Maka dari itu bagi anda yang belum mengikuti tes wawancara PKD Pemilu 2024 dapat mempelajari beberapa penilaian penting yang harus dikuasi oleh calon anggota PKD.

Penilaian tes wawancara PKD Pemilu 2024 dilakukan oleh anggota Panwaslu Kecamatan atau Panwascam di masing-masing kecamatan.

Tes wawancara menjadi penentu kelulusan Anda sebagai anggota PKD Pemilu 2024.

Pada tahapan ini para calon anggota PKD akan ditanyai beberapa pertayaan dari panitia.

Pertanyaan-pertayaan yang akan ditanyai tentu saja salah satunya mengenai kepemiluan.

Pengetahuan kepemiluan ini menjadi penilaian penting bagi calon anggota PKD Pemilu 2024.

Baca juga: 40 Kumpulan Contoh Pertanyaan dan Jawaban Tes Wawancara PKD Pemilu 2024

Tak hanya mengenai pengetahuan kepemiluan, beberapa materi penting lainnya juga perlu dikuasai oleh calon anggota PKD Pemilu 2024.

Dan tetunya pada tes wawancara PKD ini, panitia akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan tentang diri Anda dan kesiapan Anda menjadi anggota PKD Pemilu akbar.

Beberapa penilaian penting tersebut diantaranya Visi dan Misi, Penguasaan Materi Kepemiluan, Integritas dan Netralitas, Komitmen kerja penuh waktu, Pengetahuan Lokal dan Klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.

Selain 6 materi penting tersebut ternyata terdapat satu poin lagi yang juga menjadi pertimbangan kelulusan Anda menjadi anggota PKD Pemilu 2024 yaitu pengalaman kepemiluan.

Maka dari itu Anda dapat mempersiapkan diri untuk menguasai 7 poin penting yang menjadi penilaian dalam tes wawancara PKD Pemilu 2024.

Berikut penjelasan selengkapnya yang dapat anda pelajari.

1. pengalaman kepemiluan

Pengalaman kepemiluan menjadi salah satu penilaian yang akan ditanyakan atau diisi oleh calon anggota PKD Pemilu 2024 saat tes wawancara.

Baca juga: RANGKUMAN Contoh Soal Pertanyaan Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Lengkap dengan Jawaban

Dan skor untuk pengalaman kepemiluan juga mendapat nilai maksimum 20 poin sama seperti masing-masing materi diatas.

Beberapa unsur yang menjadi penilaian dalam pengalaman kepemiluan yaitu:

Pengalaman di bidang kepemiluan

A. Penyelenggara Pemilu

a. Penyelenggara Pemilu Tingkat TPS

b. Penyelenggara Pemilu Tingkat Kelurahan/Desa

c. Penyelenggara Pemilu Tingkat Kecamatan/Pengawas LN

a. Sebagai tim asistensi/staf pendukung di Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan

B. Peserta pada kegiatan kepemiluan dan demokrasi

a. Tingkat Lokal

b. Tingkat Nasional

c. Tingkat Internasional

C. Pemantau Pemilu

a. Pemantau Pemilu Lokal

b. Pemantau PemiluNasional

c. Pemantau Pemilu Internasional

Jika anda pernah menjadi anggota atau panitia dalam kegiatan kepemiluan tersebut, maka hal tersebut menjadi nilai plus bagi Anda.

Jadi selain menguasai 6 materi berikut anda perlu memiliki pengalaman di bidang kepemiluan.

Baca juga: 20 Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024, Cermati Pertanyaan Tentang 3 Materi Ini

2. Visi dan Misi

Calon anggota PKD Pemilu 2024 tentu memiliki visi dan misi tersendiri terhadap pelaksanaan Pemilu akbar tahun 2024 mendatang.

Untuk itu anda harus meyakinkan panitia seleksi akan visi dan misi yang Anda miliki.

Hal ini tentu menjadi penilaian penting bagi Anda terutama terhadap kepribadian Anda untuk menjadi panitia yang kredibel dibidang tersebut.

Maka dari itu sebelum mengikuti seleksi wawancara Anda perlu mempersiapkan visi dan misi untuk kelancara Pemilu pada Februari 2024.

3. Penguasaan Materi tentang Bawaslu, Strategi Pengawasan Pemilu, tugas dan kewenangan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sebagai calon anggota PKD Pemilu 2024, harus mengetahui beberapa materi yang berkaitan dengan pemilu dan bawaslu antara lain :

A. UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Pasal 1 (1) Undang-Undang tersebut mnejelaskan definisi pemilu.

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal tersebut.

Menurut Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Penjabarannya sebagai berikut:

Langsung: Masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung dalam pemilu sesuai keinginan sendiri tanpa perantara;

Umum: Pemilu berlaku untuk semua warga negara yang memenuhi syarat. Pemilu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dan lainnya;

Bebas: Seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan;

Rahasia: Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan. Pemilih memberikan suara pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun;

Jujur: Semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku; Adil: Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih dan peserta mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.

Pada Pasal 3 UU yang sama dikatakan, penyelenggaraan pemilu harus memenuhi 11 prinsip yang meliputi:

  • Mandiri;
  • Jujur;
  • Adil;
  • Berkepastian hukum;
  • Tertib;
  • Terbuka;
  • Proporsional;
  • Profesional;
  • Akuntabel;
  • Efektif;
  • Efisien.

Sementara, tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 yaitu:

a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
c. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu;
d. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Struktur kelembagaaan di lembaga pengawas pemilu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS.

B. Tugas dan wewenang PKD

Sesuai Pasal 108 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) bertugas:

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

b. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

c. Pelaksanaan kampanye;

d. Pendistribusian logistik Pemilu;

e. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghihrngan suara di setiap TPS;

f. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

g. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

h. Pergerakan surat tabulasi pengitungan suara dari tingkatTPS dan PPK; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungu.tan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

i. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

j. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

k. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa;

l. Melasanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peratura perundang-undangan.

C. Wewenang PKD Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 109 menyatakan bahwa PKD berwenang :

a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan

b. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu dan

c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 110 menyatakan bahwa Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) berkewajiban :

a. Menjalankan tugas dan wewenang dengan adil

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan atau berdasarkan kebutuhan

d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah Kelurahan atau desa dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

d. Penguasaan materi tentang Bawaslu (Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017)

Menurut Pasal 7 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pembentukan, Pemberhentian.

Dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Adapun materi mengenai Bawaslu, antara lain :

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Menurut pasal 43 Perbawaslu Nompr 19 Tahun 2017 mengatur tentang PKD

Pengangkatan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui tahapan kegiatan yang meliputi:

a. penjaringan calon;

b. penerimaan berkas pendaftaran;

c. penelitian administrasi pendaftaran;

d. tes wawancara;

e. penetapan calon terpilih.

Penjaringan calon anggota PKD dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dengan meminta usulan nama calon dari tokoh masyarakat, tokoh adat, atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan, sesuai wilayah kerja.

Panwaslu Kecamatan melaporkan proses seleksi dan penetapan anggota PKD kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.

4. Integritas Diri dan Netralitas

Dikutip dari gramedia.com, pada dasarnya integritas memang perlu dimiliki oleh setiap orang sebagai bentuk tanggung jawab, baik untuk tugas, pekerjaan, atau aktivitas sehari-harinya.

Integritas adalah salah satu bentuk kualitas terpenting yang harus dimiliki oleh.

Integritas merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan perilaku, nilai, metode, sarana, prinsip, harapan, dan keterpaduan berbagai hasil.

Orang yang memiliki integritas berarti memiliki kepribadian yang jujur dan kuat. Integritas sendiri berasal dari bahasa latin “integrate” yang artinya seperti berikut ini:

a. Sikap tegas untuk tidak ingin korupsi.

b. berpegang teguh pada prinsip, dan menjadi dasar untuk berhubungan dengan diri sendiri sebagai nilai moral.

c. Kualitas, sifat, atau kondisi yang menunjukkan satu kesatuan yang utuh memiliki potensi dan kemampuan untuk memancarkan otoritas, kewibawaan, dan Kejujuran.

Sedangkan netralitas, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tidak bepihak kemanapun yang artinya bahwa setiap anggota PKD tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Setiap anggota PKD tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Para pendaftar harus menunjukkan kepatuhan, konsisten, dan berlaku jujur antara tindakan dan ucapannya.

Para pendaftar tidan boleh terintervensi dari pihak manapun dan memihak kepihak siapapun.

5. Komitmen kerja Penuh waktu

Para calon anggota PKD Pemilu 2024 harus memiliki motivasi kerja sebagai stimulus atau rangsangan bagi setiap anggota untuk bekerja dalam menjalankan tugasnya.

Dengan motivasi yang baik maka para anggota PKD akan merasa senang dan bersemangat dalam bekerja sehingga mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan yang signifikan.

Kemudian berkaitan dengan komitmen bekerja, ketika melibatkan diri dalam suatu pekerjaan, para anggota PKD memerlukan komitmen.

Contoh komitmen ini adalah mengerjakan tugas sesuai ketentuan, mencintai pekerjaan yang dilakukan, dan berusaha agar tidak kehilangan tempat di pekerjaan tersebut.

Lalu berkaitan dengan motivasi dan komitmen dalam bekerja, pendaftar harus menunjukkan sikap menjadi lebih bertanggung jawab terhadap tindakannya.

Sehingga bisa bekerja dengan optimal dan senantiasa berusaha keras untuk mencapai suatu pekerjaan.

6. Pengetahuan Lokal

Lalu berkaitan dengan kearifan lokal atau pengetahuan mengenai daerah tersebut.

Pendaftar harus menguasai tentang kewilayahan dan wawasan terhadap lingkungan dan daerahnya.

Misalnya seperti jumlah desa dalam suatu kecamatan, jumlah penduduk desa, jumnlah pemilih di desa dan lain lan.

7. Klarifikasi Tanggapan dan masukan masyarakat

Pada bagian ini masyarakat dapat memberikan masukan ataupun tanggapan terkait identitas calon pelamar mengenai rekam jejaknya.

Seperti apakah pernah menjadi pengurus parpol dan keikutsertaannya dalam partai partai politik. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Contoh Soal Tes Wawancara PKD Pemilu 2024 Lengkap di TribunGayo.com dan GoogleNews