Pengendara juga banyak yang berhenti, penasaran melihat mobil dinas yang mengalami ringsek berat di bagian depan.
Mobil itu sudah dievakuasi polisi dari lokasi kejadian.
Pantauan di Samsat Online, mobil dinas ini telah mati pajak sejak akhir bulan lalu.
Dulu Dipakai Pimpinan DPRD Jambi
Informasi yang dihimpun, mobil yang kecelakaan untuk DPRD Provinsi Jambi
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza angkat bicara.
Dia mengatakan Toyota Camry pelat merah itu merupakan bekas mobil dinas pimpinan DPRD periode 2009-2014.
"Bukan mobil pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang sekarang," kata Faizal Riza Jumat (3/2/2023).
Dia menduga plat mobil ditempel, dimungkinkan palsu, karena mobil itu tahun 2010, sedangkan pengamatannya di STNK tahun 2014.
"Saya juga tidak mengerti bagaimana ceritanya kok bisa pembayaran pajaknya ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ujarnya.
Faizal Riza menepis isu mobil yang terlibat kecelakaan tersebut ada keterlibatan dengan dirinya.
"Itu bukan punya saya. Badan Kehormatan sedang menelusuri lebih detail," ungkapnya.
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi, Raden Fauzi menyebut, mobil operasional di Sekretariat DPRD Provinsi Jambi itu dipakai oknum pegawai di Sekretariat.
Dia menduga mobil itu dibawa oleh keluarga dan anak dari pegawai di sekretariat itu
"Mobil yang terlibat kecelakaan itu bukan dikendarai anggota DPRD Provinsi Jambi ataupun keluarga lainnya. Pada dasarnya anggota dewan tidak bawa mobil dinas," kata Raden Fauzi.
Politisi dari Partai PKS itu bilang, informasi yang didapatkannya, mobil digunakan oleh oknum pegawai di Sekretariat.
"Hari ini akan kita diskusikan dengan Pak Sekwan, akan kita telusuri. Untuk informasi, mobil itu tidak di bawa anggota dewan maupun keluarga dewan," tutur Raden Fauzi.
Peraturan Kendaraan Dinas
Sudah jadi rahasia umum kendaraan dinas instansi pemerintah seringkali disalahgunakan.
Kendaraan dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.
Namun terkadang, kendaraan dinas justru sering ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga.
Kemudian menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampung.
Baca juga: Rem Blong, Truk Masuk Jurang di Aceh Tenggara, Sopir Patah Tangan Seorang Wanita Luka Ringan
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kendaraan dinas bisa dikenali dari pelat nomornya yang berwarna merah.
Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan pelat hitam, namun dengan seri nomor polisi berakhiran RFS.
Sementara untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelat nomornya disesuaikan dengan instansinya masing-masing.
Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas?
Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.
"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pidie, 6 Warga Meulaboh Meninggal Dunia Diduga Terjepit Mobil Truk CPO
Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja.
Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.
Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota.
Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.
"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.
Dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya" tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Diatur juga, kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan karena digunakan diluar kepentingan dinas.
Maka harus diganti oleh pemakai kendaraan dinas operasional yang bersangkutan.
"Pengadaan kendaraan dinas operasional diperuntukkan bagi kelancaran tugas dinas pada unit organisasi pemerintah.
Jumlahnya dibatasi, tidak mewah, harga wajar, maksimal 1.800 cc bahan bakar bensin, dan 2.500 cc bahan bakar solar," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Sementara untuk mobil dinas TNI sendiri penggunaannya mengikuti aturan dari ketentuan Panglima TNI.
Dalam aturan yang dibuat, jelas tertulis, kendaraan dinas hanya untuk kegiatan operasional TNI dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kerabat.
Hal yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Polri. (*)
Berita lengkap baca di TribunGayo.com dan GoogleNews