Video

Kesaksian Simatupang yang Melihat Wanita Tanpa Busana: Selendangku Pun Mau Dipinjam

Editor: Bagus Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemudian menjemput kerabat, pergi kondangan, hingga dipakai untuk mudik atau pulang kampung.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), kendaraan dinas bisa dikenali dari pelat nomornya yang berwarna merah.

Untuk pejabat setingkat eselon di pemerintahan, kendaraan dinas juga terkadang ditemui dengan pelat hitam, namun dengan seri nomor polisi berakhiran RFS.

Sementara untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri, pelat nomornya disesuaikan dengan instansinya masing-masing.

Baca juga: VIDEO Identitas Wanita Tanpa Busana dan Pengemudi Mobil Dinas yang Alami Kecelakaan di Jambi

Lalu bagaimana sebenarnya peraturan kendaraan dinas?

Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja.

Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran.

Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota.

Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.

"Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.

Dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya," tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.

Halaman
1234