Kasus Suami Tebas Istri di Aceh Utara

Begini Kondisi Terbaru Istri yang Diduga Selingkuh dengan Ponakan di Aceh Utara yang Dibacok Suami

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Begini kondisi terbaru istri yang diduga selingkuh dengan ponakan di Aceh Utara yang dibacok oleh suaminya.

Begini Kondisi Terbaru Istri yang Diduga Selingkuh dengan Ponakan di Aceh Utara yang Dibacok Suami

TRIBUNGAYO.COM, LHOKSUKON - Tersulut emosi seorang suami di Aceh Utara menebas kepala sang istri dengan parang.

Kejadian tersebut terjadi diduga sang istri berselingkuh dengan ponakan hingga membuat seorang pria (MF) di Aceh Utara ini marah.

Akibat kemarahan tersebut sang suami mencoba membunuh istrinya dengan menebas kepala dengan parang, lalu mencoba menusuk bagian perutnya dengan pisau.

Namun sang istri berhasil melakukan perlawanan hingga pisau yang ditujukan ke perutnya tersebut dapat di tepis hingga melukai jari tangannya.

Baca juga: Korban Pembacokan di Aceh Tenggara Jalani Operasi di RSUD karena Tembus ke Dada

Akhirnya korban dibawa ke Puskesmas terdekat dan mendapatkan perawatan, karena luka dibagian kepala dan jari tangannya.

Setelah mendapatkan perawatan medis saat ini kondisi sang istri telah berangsur pulih.

"Saat ini istrinya sudah berangsur pulih, kemarin sempat dirawat di rumah sakit," kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK MH, kepada TribunGayo.com, Senin (13/3/2023).

Mengenai kondisi psikologis istri setelah kejadian pembacokan itu, Kasat Reskrim AKP Agus menjelaskan bahwa kondisi psikologisnya juga sudah membaik.

Baca juga: Polres Bener Meriah Berhasil Amankan Pelaku ODGJ yang Lakukan Pembacokan Terhadap Dua Polisi

"Kemarin kita sudah koordinasi juga dengan pihak keluarga dan perangkat desa untuk menjaga korban," ungkap AKP Agus.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya MF membacok kepala istrinya menduga istrinya yang berusia 23 tahun berselingkuh dengan keponakan.

Kasus tersebut terjadi beberapa waktu lalu.

Kemudian pada, Jumat (10/3/2023), penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan MF ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas kasus tersebut yang sudah dilimpahkan sebelumnya polisi sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Baca juga: Kepala Desa di Banten Tewas Ditikam Jarum Suntik Berisi Cairan, Polisi: Kasus Masih Didalami

“Berkas perkara terhadap MF sudah dinyatakan lengkap atau p21 oleh pihak kejaksaan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH, kepada TribunGayo.com, Sabtu (11/3/2023).

Halaman
1234