Adapun pelanggar berjumlah lima pasangan tersebut adalah berasal dari Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya (Abdya).
Mereka adalah, pria berinisial R (25), dengan pasangannya inisial G (21).
Kemudian, RF (23), dengan pasangannya N (20).
Lalu, N (31), dengan pasangannya E (28).
Seterusnya, H (20), dengan pasangannya RA (27).
Terakhir, IN (22), dengan pasangannya SA (21).
"Lima pasangan muda mudi nonmuhrim tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat, dan zina sesuai dengan Qanun Aceh No 06 Tahun 2014," pungkasnya.(*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Baca juga: Viral Video 45 Detik Wanita Berjilbab Mesum di Ruang Ganti Mall Tertangkap CCTV
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com