Terakhir, IN (22), dengan pasangannya SA (21).
"Lima pasangan muda mudi nonmuhrim tersebut telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) tentang khalwat, ikhtilat, dan zina sesuai dengan Qanun Aceh No 06 Tahun 2014," pungkasnya.(*)
Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bikin Miris! Petugas Gabungan Temukan Kondom Saat Gerebek Pondok Mesum, 5 Pasangan Muda Mudi Diciduk