Terdapat 11 jabatan fungsional yang memiliki materi pokok masing-masing dan harus dikuasai oleh para pelamar PPPK Teknis BKN 2022 yang akan di ulas TribunGayo.com sebagai berikut:
1. Jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan
Adapun materi yang harus dipelajari menjelang seleksi komptensi PPPK Teknis BKN 2022 yaitu:
- Pengetahuan substansi kebijakan
- Metode riset
- Teknik dan analisa kebijakan
- Penyusunan saran kebijakan dan kemampuan menulis dan publikasi
- Komunikasi dan konsultasi publik serta membangun jejaring kerjasama
- Pengetahuan tentang bidang pekerjaan serta regulasi dan legislasi
2. Jabatan Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Adapun materi yang harus dipelajari menjelang seleksi komptensi PPPK Teknis BKN 2022 yaitu:
Kemampuan Umum:
• Arah kebijakan pembangunan SDM Aparatur dalam
perspektif rencana pembangunan nasional
• Kebijakan pembinaan jabatan fungsional Analis SDM
Aparatur
Kemampuan Khusus:
• Kebijakan dan Manajemen Aparatur Sipil Negara
• Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM strategik di sektor publik
• Kerangka kerja dan implementasi Human Capital Management di sektor publik
• Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis kompetensi di sektor publik
• Kerangka kerja dan implementasi manajemen SDM berbasis talenta di sektor publik
• Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan kelembagaan organisasi di sektor publik
• Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan tatalaksana di sektor publik
• Kerangka kerja analisis dan desain pengembangan reformasi birokrasi dan pengelolaan zona integritas di sektor publik
• Kerangka kerja proses dan analisis pengembangan kebijakan/regulasi bidang SDM Aparatur di sektor publik
• Kerangka kerja standar dan proses pengelolaan pelayanan publik di sektor publik
3. Jabatan Ahli Pertama - Arsiparis
Adapun materi yang harus dipelajari menjelang seleksi komptensi PPPK Teknis BKN 2022 yaitu:
Kompetensi Umum:
• Pengantar kearsipan
• UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
• UU Nomor 43 Tahun 2009 dan PP Nomor 28 Tahun 2012
Kompetensi Khusus:
• Peraturan Menteri PANRB Nomor 48 Tahun 2014
• Penggunaan dan pemeliharaan
• Pembinaan kearsipan: perlindungan dan penyelamatan arsip
• Pembinaan kearsipan: pengawasan kearsipan
• Pengelolaan arsip dinamis: penyusutan arsip
• Pengelolaan arsip statis: autentikasi arsip
• Pengelolaan arsip statis: pengolahan arsip statis
• Pengelolaan arsip statis: preservasi arsip
• Pengolahan arsip dan penyajian arsip menjadi informasi: publikasi arsip melalui JIKN