CPNS 2023

Juni CPNS 2023 akan Dimulai? Intip Gaji PNS dan Tunjangannya Saat Ini

Penulis: Intan Mutia
Editor: Mawaddatul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran rincian gaji PNS 2023 mulai golongan I hingga golongan IV.

Juni CPNS 2023 akan Dimulai? Intip Gaji PNS dan Tunjangannya Saat Ini

TRIBUNGAYO.COM - Benarkan pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai pada bulan Juni 2023?

Sebenarnya, perlu Anda ketahui bahwa jadwal resmi terkait pendaftaran CPNS 2023 belum diumumkan oleh pemerintah atau Kementerian PANRB.

Akan tetapi, Kementerian PANRB sudah memastikan akan membuka dalam waktu dekat pendaftaran CPNS 2023.

Bahkan, Menteri PANRB menyebut bahwa ada kemungkinan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Baca juga: Benarkah Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai Juni? Ini Penjelasan Menteri PANRB

Dari informasi yang beredar, bahwa saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB sudah menyusun kalender utnuk pendaftaran CPNS 2023.

Kemudian, pada April mendatang, Kementerian PANRB akan mengumumkan penetapan formasi lengkap untuk CPNS 2023.

Untuk itu, bagi Anda yang mempunyai harapan besar akan bisa menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah bisa persiapkan diri dari sekarang.

Persiapan jelang dibukanya CPNS 2023 bisa dimulai dari mempersiapkan segera bentuk dokumen yang menjadi persyaratan pada rekrutmen CPNS 2023.

Baca juga: Usai Rancang Kalender CPNS 2023, MenPANRB Keluarkan SE Pengadaan ASN di Instansi Pusat dan Daerah

Hingga mempelajari latihan dan prediksi soal CPNS 2023 berdasarkan panduan terbaru.

Sebagai informasi, pada rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 ada beberapa arah kebijakan dari pemerintah.

Hal tersebut, demi menyelesaikan masalah tenaga non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) secara optimal.

Maka kebijakan pertama, dimana pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga Kesehatan.

Dalam hal ini sejumlah variable menjadi pertimbangan dalam rekrutmen CPNS 2023 ini.

Mulai dari indikator jumlah PNS yang pensiun, pemenuhan SDM untuk mendukung program strategis nasional.

Baca juga: Kuota Formasi CPNS 2023 Dibuka Lebih Banyak? Agar Lolos Jadi ASN Pelajari Tips dan Strategi Ini

Dimana hal ini juga termasuk pada pertimbangan letak geografis dan kemampuan anggaran.

Selain itu, hal ini juga tentunya berkaitan dengan pemerataan pembangunan dan reformasi birokrasi yang lebih menyeluruh.

Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.

Arah kebijakan terkait CPNS 2023 adalah untuk mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Baca juga: Kebutuhan CPNS 2023 Pegawai Pusat Ada Empat Formasi, Bagaimana dengan Daerah? Simak Disini

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kebijakan ketiga, dalam rekrutmen CASN 2023 ini pemerintah akan melakukan proses rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 secara bersih dan sehat.

Dalam hal ini, dimana pemerintah akan merekrut CASN secara selektif, memberi kesempatan untuk rekrutmen talenta digital berupa data scientist secara terukur.

Baca juga: Siap-siap, CPNS 2023 Banyak Jurusan yang Dibutuhkan? Ini Rincian Lengkapnya

Kemudian, perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.

Kebijakan keempat, yaitu pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak oleh transformasi digital, tetapi memprioritaskan beberapa formasi jabatan yang diperlukan.

Prioritas pemerintah tersebut, tentunya untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.

Lalu berapan gaji dan tunjangan PPPK dan PNS pada CPNS 2023 ini?

Dalam hal ini, Tribungayo.com juga sudah merincikan besaran gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada CPNS 2023.

Dimana, jika mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas PP nomor 7 tahun 1977.

Berikut besaran gaji PNS 2023:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

  • Tunjangan PNS
  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Suami/Istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan

Besaran Gaji PPPK 2023 :

Untuk daftar gaji PPPK jika melihat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update informasi lainnya terkait CPNS 2023 DISINI dan Google News