Perdana di Tahun 2023 THR dan Gaji ke-13 ASN Guru dan Dosen Miliki Tunjagan Tambahan
TRIBUNGAYO.COM - Perdana dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di tahun 2023 ini.
Menkeu menyebutkan terdapat beberapa kebijakan baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara.
Di tahun 2023 ini, Menkeu menjelaskan, komponen THR pada tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Yaitu, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.
Dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Komponen THR 2023 tersebut diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan.
Dan untuk tenaga guru dan dosen mendapatkan kebijakan baru dari Menkeu di tahun 2023.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Namun pada tahun ini mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan, untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Adapun THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang baik di daerah maupun di pusat, diantaranya:
1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang
2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang
3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.
Sementara untuk jadwal pencairan THR akan dimulai paling cepat mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
Menkeu mengimbau agar mengupayakan pembayaran THR 2023 ini sebelum Hari Raya Idul Futri.
Namun Sri Mulyani juga memberikan keringanan apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Namun pencairan THR dan Gaji ke-13 dilakukan dalam waktu yang berbeda.
Untuk Gaji ke-13 Menkeu menyebutkan akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu.
THR ASN Cair 4 April 2023
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dimulai H-10 atau 4 April 2023.
Pencairan THR tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri.
Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.
Pengaturan pencairan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur THR dan gaji ke-13.
Untuk pencairan THR bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan di dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun.
Adapun untuk ASN di daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
"Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah," ujarnya.
Bagi pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR-nya berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.
Rincian Besaran THR dan Gaji Ke-13
Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022
1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Berita THR Lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews