Maka dari itu bagi para pengunjung yang akan mengunjungi Air Terjun Puteri Pintu disarankan untuk menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Dilansir juga dari kompas.com, Air Terjun Puteri Pintu telah berada selama puluhan tahun, tetapi dibiarkan sepi tanpa ada yang mengunjunginya.
Pengelolaan Air Terjun Puteri Pintu baru dimulai pada tahun 2018 bersamaan dengan keluarnya izin Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Bale Redelong.
Saat pemerintah mengeluarkan kebijakan perhutanan sosial, warga Bale Redelong menyambut bahagia, mereka sepakat mengusulkan hak kelola hutan melalui skema hutan desa.
LPHD Bale Redelong mendapatkan hak kelola hutan desa seluas 823 hektar.
Air Terjun Puteri Pintu menjadi salah satu ekowisata yang di mulai dikelola oleh LPHD Bale Redelong.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mendukung keinginan warga dengan membangun jalan dan pondok istirahat bagi pengunjung.
Namun karena kemampuan pengelolaan belum mumpuni, kemajuan tidak begitu signifikan. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News