Berita Bener Meriah

Bener Meriah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Rp 41.000 - Rp 46.000 Per Jiwa

Penulis: Bustami
Editor: Rizwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat penetapan standarisasi zakat fitrah di Bener Meriah

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bener Meriah telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 hijriah atau tahun 2023 masehi.

Besaran zakat fitra itu sebagai dasar bagi warga Kabupaten Bener Meriah menunaikannya.

Penetapan ini tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Nomor 64 Tahun 2023, tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 M/1444 H.

Penetapan pembagian zakat itu untuk masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dan fidyah dapat berpedoman pada keputusan dalam menentuk besarannya.

Dalam rapat tersebut, penetapan standar zakat fitrah untuk Kabupaten Bener Meriah sesuai harga komoditas beras yang diberikan oleh dinas perdagangan setempat melalui hasil pengecekan di pasar.

Kepala Kankemenag Bener Meriah, Wahdi menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak satu sha' per jiwa.

Ketentuan tersebut setara dengan 2,8 kg atau 3,1 liter atau sepuluh muk susu tambah satu genggam, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Gayo Lues Tahun 2023

Sedangkan jika dikonversi ke rupiah, menurut Mazhab Hanafi, dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang, dengan ukuran 3,8 Kg. 

Apabila dibayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah perjiwa yaitu beras berkualitas I sebesar Rp 46.000 per jiwa, beras berkualitas II sebesar Rp 44.000 per jiwa dan beras berkualitas III sebesar Rp 41.000 jiwa.

"Dengan penetapan yang telah diputuskan, kami menghimbau agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai penetapan ini sampai akhir Ramadhan nantinya," kata Wahdi kepada TribunGayo.com, Selasa (11/4/2023). 

Dalam rapat petusan tersebut tampak hadir dalam Plt Asisten 1, Kadis Dinsyar, Ketua MPU, Ketua Baitul Mal, Ketua dan Ormas Nahdatul Ulama.

Selanjutnya Ketua Muhammadiyah, Ketua Aswaliyah, Dinas Perdagangan, Kasi Bimas Islam, Kagara Zawa, Kasi Pendis, Ketua Pokjaluh, dan Kepala KUA Kecamatan.

KakanKemenag mengatakan, standarisasi besaran zakat fitrah ini selanjutnya diteruskan ke kecamatan hingga ke desa-desa.(*)

Baca juga: Zakat Fitrah di Aceh Tenggara 2,8 Kilogram Beras, Fidyah 1,5 Kg Per Harinya

Baca juga: Zakat Fitrah di Aceh Tengah Ditetapkan, Besaran Rp 30.000-Rp 40.000 Per Jiwa

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News