TRIBUNGAYO.COM - Polisi Metro Jaya memastikan bahwa pengendara kendaraan yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya sudah habis saat libur Lebaran Idul Fitri 2023 tidak akan dikenakan denda.
Hal ini karena seluruh gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Satuan Penyelenggara Administrasi Sim (Satpas) di wilayah Polda Metro Jaya akan ditutup selama libur Lebaran, mulai dari Rabu, 19 April 2023 hingga 25 April 2023.
Menurut Kombes Latif Usman, Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya pada Rabu, 19 April 2023, "Tanggal 19 sampai dengan 25 libur.
Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan."
Karena alasan ini, pihak kepolisian memberikan dispensasi bagi pengendara yang memiliki masa berlaku SIM dan STNK yang habis selama masa libur Lebaran 2023.
Baca juga: Video Warga Gegarang dan Telege Sari, Aceh Tengah Antusias Ikuti Shalat Idul Fitri 1444 Hijriah
Polda Metro Jaya tidak akan memberikan denda jika masa berlaku surat kendaraan tersebut habis selama libur Lebaran.
Namun, Kombes Latif Usman menegaskan bahwa pengendara yang masa aktif SIM atau pajak kendaraannya berakhir sebelum libur lebaran, akan dikenakan denda.
"Kalau sebelum tanggal libur, 18 atau 17 berarti akan didenda," jelasnya.
Pengendara kendaraan yang masa berlaku SIM atau STNK-nya habis di masa libur Lebaran harus membayar pajak kendaraannya pada hari pertama setelah libur selesai.
Baca juga: Video Kayak Mau Balapan, Pemudik ini Jadi Orang Pertama Masuk Jalur One Way di GT Cikampek
Misalnya, jika terakhir membayar pajak kendaraan pada tanggal 19, 20, 21, 22, 23, atau 24 April 2023, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari pertama setelah libur, yaitu pada tanggal 26 April 2023.
Meskipun gerai Samsat dan Satpas di wilayah Polda Metro Jaya ditutup selama libur Lebaran, pengendara masih bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui situs resmi Samsat Online atau melalui aplikasi mobile Samsat Online yang tersedia di App Store dan Google Play Store.
Dalam hal pengendara ingin memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK, mereka dapat mengajukan perpanjangan secara online melalui situs resmi Samsat Online atau melalui aplikasi mobile Samsat Online.
Setelah melakukan pembayaran dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, SIM dan STNK akan diperpanjang secara otomatis.
Baca juga: Video Viral Potret Keseruan Bawaan Saat Sedang Mudik Lebaran Idul Fitri 2023
Hal ini merupakan langkah positif yang diambil oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan keringanan bagi masyarakat selama masa libur Lebaran.
Meskipun gerai Samsat dan Satpas ditutup, masyarakat masih dapat memperpanjang masa berlaku SIM dan STNK serta membayar pajak kendaraan secara online.
Ini akan membantu mengurangi kerumunan dan mengoptimalkan pelayanan publik.