Berita Nasional Hari Ini

Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAMAAH HAJI - Jamaah haji saat tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M baru saja ditutup Kamis (31/7/2025). Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan arah kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih sinergis dan berkelanjutan ke depan.

TRIBUNGAYO.COM - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M baru saja ditutup Kamis (31/7/2025). 

Rakernas Evaluasi Haji tersebut sudah berlangsung selama empat hari mulai 28-31 Juli 2025. 

Dihadiri 450 peserta dari berbagai unsur, termasuk Badan Penyelenggara Haji, Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad. 

Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan arah kebijakan penyelenggaraan haji yang lebih sinergis dan berkelanjutan ke depan.

Dikutip dari website Kemenag, Sabtu (2/8/2025), Rakernas ini menghasilkan lima rekomendasi.

Yaitu mulai perbaikan manajemen manasik haji hingga layanan syarikah.

Lima rekomendasi tersebut dibacakan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan pada penutupan Rakernas. 

Nugraha menyampaikan apresiasi pihak Arab Saudi terhadap Misi Haji Indonesia karena berhasil mengatasi berbagai tantangan dalam masa tranformasi layanan haji.

“Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji.

Dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jamaah terlayani dengan baik,” ujar Nugraha pada momentum Pembacaan Rekomendasi Rakernas Evaluasi Haji.

Hal pertama dari lima rekomendasi itu adalah manajemen manasik dan mekanisme pengelolaan dam serta pola rekrutmen dan pembinaan petugas haji. 

Sejumlah Rencana Aksi yang Direkomendasikan

1. Menyusun pedoman standarisasi kompetensi dan melakukan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan stakeholder.

2. Melakukan uji kompetensi standar manasik kepada pembimbing ibadah di tingkat Kab/Kota.

3. Menekankan kepada KBIHU, pembimbing pada Tingkat Kecamatan/KUA dan Kab/Kota agar menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terintegrasi.

4. Mengimplementasikan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan Pemerintah Indonesia terkait prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU dan stakeholder.

Halaman
123