PPPK Kemenag 2022

Selamat! 29.109 Calon PPPK Kemenag 2022 Dinyatakan Lulus, Simak Tahapan Selanjutnya

Penulis: Cut Eva Magfirah
Editor: Budi Fatria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selamat! 29.109 calon PPPK Kemenag 2022 dinyatakan lulus, simak tahapan selanjutnya

Para pelamar PPPK Teknis 2022 yang dinyatakan lulus harus mengisi DRH NI PPPK tersebut.

Dimana data yang diisi dalam DRH NI PPPK ini adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN.

Maka penting untuk diperhatikan saat pengisian data diri dan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.

Sementara itu Kemenag menetapkan peserta PPPK Kemenag 2022 yang lulus berdasarkan beberapa penilaian diantaranya:

a. Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi;

b. Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan:

1) Keputusan Menteri PANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan
Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022;

2) Keputusan Menteri PANRB Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambah Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan  Fungsional Teknis;

3) Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;dan

4) Keputusan Menteri PANRB Nomor 155 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Link Download Materi Soal Tes CAT PPPK Kemenag 2022, Berikut Cara Unduhnya

Selain itu dalam lampiran pengumuman PPPK Kemenag 2022 terdapat sejumlah kode yang tertera dalam kolom keterangan hasil seleksi.

Berikut penjelasan maksud dari kode-kode dalam lampiran pengumuman PPPK Kemenag 2022.

a. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas;

b. Kode "L" adalah peserta yang dinyatakan LULUS seleksi CPPPK:

c. Kode “TL” adalah peserta yang TIDAK LULUS seleksi CPPPK

Halaman
1234