TRIBUNGAYO.COM - Jadwal CPNS 2023 masih belum dirilis tapi rekrutmen dibuka bulan depan?, perhatikan langkah mendaftar dan pengisian formasinya berikut ini.
Perlu menjadi catatan bersama, bahwa hingga berita ini tayang, jadwal resmi rekrutmen CPNS 2023 belum diumumkan secara tertulis oleh Menpan-RB.
Namun, meski begitu pemerintah yaitu Kementerian-PANRB sudah memastikan bahwa tahun ini akan melaksanakan rekrutmen CPNS 2023.
Bahkan, wacananya pendaftaran CPNS 2023 akan dilakukan lebih cepat daripada tahun-tahun sebelumnya.
Seperti halnya, yang disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce kepada Kompas.com bahwa dibandingkan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) baik itu PPPK 2023 maupun CPNS 2023 kemungkinan tahun ini seleksi akan diselenggarakan lebih cepat.
"Bisa jadi lebih maju dari tahun lalu, kan (CASN 2022 diselenggarakan) Oktober," ujarnya.
Selain itu, Alex Denni Deputi SDM Kementerian PANRB juga telah menyentil dan membocorkan bahwa pendaftaran CPNS 2023 rencananya akan dibuka pada bulan Juni paling lambat Juli 2023.
Baca juga: Instansi Prioritas CPNS 2023 PDF Telah Diumumkan, Tunggu Pengumuman Link SSCASN dan Formasi Resmi
Namun, ungkapan mengenai bocoran jadwal CPNS 2023 tersebut masih ada kemungkinan terjadinya perubahan.
Lantaran, sampai detik inipun Menpan-RB belum merilis tanggal berapa rekrutmen CPNS 2023 akan dimulai.
Kemudian, untuk tahun ini pendaftaran CPNS 2023 terbuka untuk umum namun formasinya terbatas.
Selain itu, rekrutmen CPNS 2023 juga hanya dibuka untuk instansi pusat saja dengan jumlah kuota formasi yang belum ditetapkan.
Sedangkan, untuk instansi daerah pemerintah hanya menawarkan kuota formasi untuk PPPK saja.
Meski begitu, kabarnya kuota formasi untuk PPPK memiliki jumlah fantastis.
Kemudian, Pihak BKN juga menjelaskan bahwa saat ini, mengenai CPNS 2023 masih pada tahap usulan kebutuhan saja.
Baca juga: Ini Jadwal CPNS 2023 PDF Dibuka, Berikut Detail Kualifikasi, Kuota, dan Jurusan yang Dibutuhkan
Selain itu, jika mengacu pada peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang jabatan pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan instansi pemerintah bahwasanya rekrutmen atau tes CPNS 2023 akan diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas saja.