Daftar Dokumen yang Harus Diunggah
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan RB diantaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
2. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
Baca juga: Ini Langkah Menpan RB dan BKN Atasi Permasalahan PPPK Teknis 2022 Gugur Massal Karena Passing Grade
4. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;
7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;
Baca juga: PPPK Teknis 2022 : Tak Hanya Passing Grade yang Tinggi Tingkat Kesulitan Soal juga Dikeluhkan
8. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
9. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);
10. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);
11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;
12. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;
13. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK.