TRIBUNGAYO.COM - Penting diketahui bagi peserta PPPK Teknis 2022 di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) yang dinyatakan lolos seleksi harus mengikuti zoom meeting.
Zoom meeting ini diselenggarakan oleh Kemenpan RB yang wajib diikuti oleh para pelamar yang lolos seleksi PPPK Teknis 2022.
Hal tersebut bertujuan untuk mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual yang akan berlangsung pada Selasa (23/5/2023) pukul 09.00–12.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting.
Baca juga: Lolos Seleksi PPPK Teknis 2022 BKN, Simak Daftar Dokumen yang Harus Diunggah
Adapun link zoom meeting akan dikirimkan oleh tim pengadaan PPPK Kemenpan RB 2022 secara personal.
Dimana pengumuman pasca sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan RB resmi diumumkan pada Kamis (11/5/2023).
Adapun pengumuman hasil akhir PPPK Teknis 2022 Kemenpan RB dikeluarkan setelah meninjau, menelaah, serta menjawab sanggahan dari pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos pada pengumuman pra sanggah pada, Rabu (26/4/2023).
Bagi peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dapat melihat jawaban sanggah yang dikeluarkan oleh tim pengadaan PPPK Kemenpan-RB 2022.
Baca juga: Terbaru! Pengumuman PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB Resmi Diumumkan, Cek Jawaban Sanggah di Link Ini
Adapun jawaban sanggah dapat di Cek di laman resmi penerimaan ASN milik BKN melalui akun masing-masing di sscasn.bkn.go.id.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 harus mengisi DRH NI PPPK.
Dimana data yang di isi dalam DRH NI PPPK ini adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN.
Maka penting untuk diperhatikan saat pengisian data diri dan harus dilakukan dengan teliti dan hati-hati.
Para peserta PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB mengunggah kelengkapan dokumen dan pengisian DRH pada 14 – 30 Mei 2023.
Baca juga: PTTI Minta Pemerintah Tunda Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Pada 11 Mei 2023 Ini Alasannya
Tahap terakhir yang akan dilewati oleh pelamar PPPK Teknis 2022 yang lulus yaitu penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
Adapun ketentuan bagi para peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman pasca sanggah PPPK Teknis 2022 wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik.
Para peserta dapat mengunggah di laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemenpan-RB dan BKN Mulai Diumumkan 11 Mei 2023
Daftar Dokumen yang Harus Diunggah
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan dan diunggah bagi Anda yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Teknis 2022 Kemenpan RB diantaranya:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
2. Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
3. Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;
Baca juga: Ini Langkah Menpan RB dan BKN Atasi Permasalahan PPPK Teknis 2022 Gugur Massal Karena Passing Grade
4. Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK (format terlampir);
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;
7. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023;
Baca juga: PPPK Teknis 2022 : Tak Hanya Passing Grade yang Tinggi Tingkat Kesulitan Soal juga Dikeluhkan
8. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
9. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS);
10. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format surat lamaran terlampir);
11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 3x4;
12. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3;
13. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi 1 (satu) file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK.
Perlu diperhatikan bagi pelamar yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan Pengangkatan PPPK Teknis pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada
Tim Pengadaan PPPK Kemenpan-RB.
Maka dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Teknis Kemenpan-RBTahun 2022.
Cara cek pengumuman PPPK Teknis 2022
Berikut cara cek pengumuman PPPK Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id
1. Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas
3. Pada bagian menu, klik opsi "Login"
4. Pada halaman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password
5. Kemudian, klik "Masuk"
6. Selanjutnya, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.
Gaji PPPK 2022
Melansir dari Kontan.co.id gaji PPPK guru dan non guru aturan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News