CPNS 2023

Daftar CPNS 2023 Pahami Jenjang Karirnya,Ternyata Puncak Karir seorang ASN Hanya Sampai Golongan Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daftar CPNS 2023 pahami jenjang karirnya,ternyata puncak karir seorang ASN hanya sampai golongan ini.

Daftar CPNS 2023 Pahami Jenjang Karirnya,Ternyata Puncak Karir seorang ASN Hanya Sampai Golongan Ini

TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan segera dibuka.

Rencana pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada akhir Juni atau paling lambat awal Juli mendatang.

Dimana saat ini per Mei 2023 persiapan rekrutmen CPNS 2023 telah memasuki tahapan finalisasi jumlah usulan kebutuhan formasi.

Pada tahapan ini pemerintah yaitu Kemenpan-RB akan melakukan validasi terhadap jumlah formasi CPNS 2023 yang telah diusulkan oleh Kementerian atau lembaga.

Baca juga: CPNS 2023 akan Dibuka Juni,  Ini Ketentuan Peserta untuk Ikut Seleksi Tahun Ini

Dan kemudian Kemenpan-RB akan mengajukan jumlah formasi yang diterima kepada Kementerian Keuangan untuk difinalisasikan.

Mengingat usulan kebutuhan formasi PPPK dan CPNS 2023 harus berdasarkan SE Kemenpan-RB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Dimana usulan kebutuhan ASN 2023 akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran APBN atau APBD yang berprinsipkan zero growth.

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS 2023! Bocoran Jadwal, Tata Cara Ujian, Tartib dan Kisi-kisi Terbaru

Berkaitan dengan anggaran tersebut maka usulan kebutuhan formasi PPPK dan CPNS 2023 masih harus menunggu finalisasi dari Kemenkeu.

Setelah tahapan tersebut selesai, Kemenpan-RB akan segera mengumumkan pendaftaran CPNS 2023.

Dimana pendaftaran CPNS 2023 begitu sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia mulai dari fresh graduate hingga para tenaga honorer.

Terutama bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan peluang pengembangan karir dengan menjadi ASN melalui CPNS 2023 ataupun PPPK 2023.

Baca juga: Formasi Bidang Prioritas Apa Saja yang Dibutuhkan dalam CPNS 2023? Baca Disini

Lantas apa saja jenjang karir yang didapat ketika menjadi ASN CPNS 2023?

Melansir dari Kompas.com profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang.

Ini bisa terlihat dari membludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Beberapa alasan jutaan orang di Indonesia mengidamkan profesi ASN baik PPPK maupun CPNS 2023 antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Lalu bagaimana jenjang karir bagi seorang PNS? Sebagaimana perusahaan yang memiliki struktur organisasi.

Baca juga: PENGUMUMAN! Bentar Lagi CPNS 2023 Dibuka, Sekarang Sudah Sampai Ditahap Ini

Bekerja di lingkungan birokrasi seperti PNS ternyata juga memiliki kesempatan karir yang berjenjang.

Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pola karir PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan.

Di dalam karir abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Baca juga: 44 Soal CPNS 2023 yang Diprediksi Sering Muncul Saat Ujian SKD, Perhatikan Baik-baik Ya!

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu:

  • Kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun,
  • Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional,
  • Kenaikan pangkat jabatan struktural.

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya.

Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Baca juga: Bocoran Informasi Terbaru: Jadwal CPNS 2023 PDF, Begini Kata Kemenpan RB

Golongan

Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV.

Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Golongan I merupakan level terendah dalam struktur birokrasi PNS. Umumnya, PNS di golongan I berasal dari lulusan SD sampai dengan SMP.

Lalu golongan II yang diisi PNS yang memiliki kualifikasi pendidikan SMA hingga DIII.

Kemudian golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan S1 atau setara D4 hingga S3.

Terakhir yaitu golongan IV yang merupakan puncak dari karir seorang ASN PNS.

Yang perlu dicatat, setiap golongan I sampai III memiliki masing-masing 4 jenjang.

Misalnya dalam dalam golongan I, terdiri dari PNS golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.

Begitu seterusnya pada pada IIa, IIb, IIc, dan IId. Lalu Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId.

Sementara khusus pada golongan IV atau eselon, ada 5 jenjang karir yang perlu dilewati yang terdiri dari IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Golongan ini memiliki keterkaitan erat dengan tingkat pendidikan.

Sebagai contoh seorang yang baru meniti karir sebagai PNS dengan ijazah SMA, maka begitu diterima sebagai PNS akan masuk ke dalam golongan IIa.

Setiap 4 tahun PNS bersangkutan bisa mendapatkan kenaikan pangkat reguler bertahap menjadi IIb, IIc, dan IId.

PNS dengan pendidikan SMA ini bisa meniti karir hingga golongan III.

Dalam aturan ASN, PNS juga diperbolehkan mengambil sekolah kembali untuk mendapatkan ijazah lebih tinggi.

Ijazah terakhir ini bisa diajukan untuk mendapatkan penyesuaian kenaikan pangkat, namun dengan sejumlah syarat tertentu.

Jabatan PNS

Pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah dapat menyusun dan menetapkan dua atau tiga kategori jabatan setiap eselon untuk alur karir dalam jabatan struktural yang meliputi jabatan pemula, jabatan pengembangan, dan jabatan pemantapan.

Sebagai contoh Jabatan struktural di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, terdiri dari Sekretaris BKD, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, dan Kepala Bidang informasi Kepegawaian.

Dari jabatan struktural sebagaimana tersebut di atas, setelah dilakukan evaluasi jabatan dihasilkan nilai dan kelas jabatan.

Berdasarkan nilai dan kelas jabatan tersebut, disusun kategori jabatan Kepala Bidang informasi Kepegawaian merupakan kategori Jabatan Pemula.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, Kepala Bidang Mutasi, dan Kepala Bidang Pengembangan Pegawai merupakan kategori Jabatan Pengembangan.

Kemudian Sekretaris BKD merupakan kategori Jabatan Pemantapan.

Untuk memperkaya pengalaman jabatan, maka seorang PNS sebelum dipromosikan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat terlebih dahulu menduduki dua atau tiga kategori jabatan.

Sebagai contoh, untuk dipromosikan dalam jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota, maka ada syarat alur yang bisa dipilih.

Pertama dengan kategori dua jabatan, PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang informasi Kepegawaian dan Sekretaris BKD.

Lalu jalur kedua dengan melalui 3 kategori jabatan, di mana PNS terlebih dahulu menduduki Kepala Bidang lnformasi Kepegawaian, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengadaan PNS, dan Sekretaris BKD.

Untuk pejabat eselon II ke atas, dimungkinkan perpindahan diantara satuan organisasi di lingkungan instansi pusat dan daerah tanpa melalui kategori jabatan.

Jadi Bagaimana nih rakan sebet tertarik menjadi ASN melalui CPNS 2023 setelah mengetahui jenjang karirnya?

Tentunya dengan menjadi ASN PNS sebuah peluang untuk kita dapat mengabdikan diri terhadap negara yaitu melalui kinerja yang baik sebagai ASN.  (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News