Apakah Usia di Atas 35 Tahun Masih Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Peraturan Terbaru dari Kemenpan-RB
TRIBUNGAYO.COM - Simak peraturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait batasan usia maksimal untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Aturan batas usia CPNS 2023 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB terbaru terkait Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Batas usia ini menjadi perhatian penting para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN), pasalnya seleksi pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka.
Menjelang dibukanya pendaftaran CPNS 2023, yang saat ini masih dalam tahap perencanaan.
Dimana perencanaan seleksi CPNS 2023 saat ini telah memasuki proses validasi jumlah kebutuhan formasi yang akan dibuka saat rekrutmen nanti.
Setelah tahap validasi jumlah formasi CPNS 2023, maka selanjutnya akan dibuka pendaftaran seleksi.
Nah bagi Anda yang akan mendaftar CPNS 2023 pahami beberapa ketentuan dan persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB.
Baca juga: Formasi CPNS 2023 : Menpan RB Siapkan 1 Bidang untuk Fresh Graduate, 6 Jurusan Ini Berpotensi Lolos
Salah satu ketentuan dan persyaratan umum daftar CPNS 2023 yaitu batas usia minimal hingga maksimal para pelamar.
Sebagaimana tertuang dalam Permenpan-RB terbaru yaitu nomor 27 tahun 2021 setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar PNS salah satu melalui CPNS 2023.
Namun pera pelamar harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti harus memiliki kualifikasi umur yang ditetapkan.
Adapun batas umur atau usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar CPNS 2023.
Akan tetapi kabar baiknya beberapa formasi jabatan tertentu memiliki batas maksimal usia yang berbeda.
Dimana batas usia untuk pelamar CPNS 2023 pada formasi jabatan:
a. Dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;