Apakah Usia di Atas 35 Tahun Masih Bisa Ikut CPNS 2023? Simak Peraturan Terbaru dari Kemenpan-RB
TRIBUNGAYO.COM - Simak peraturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait batasan usia maksimal untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Aturan batas usia CPNS 2023 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB terbaru terkait Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Batas usia ini menjadi perhatian penting para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN), pasalnya seleksi pendaftaran CPNS 2023 akan segera dibuka.
Menjelang dibukanya pendaftaran CPNS 2023, yang saat ini masih dalam tahap perencanaan.
Dimana perencanaan seleksi CPNS 2023 saat ini telah memasuki proses validasi jumlah kebutuhan formasi yang akan dibuka saat rekrutmen nanti.
Setelah tahap validasi jumlah formasi CPNS 2023, maka selanjutnya akan dibuka pendaftaran seleksi.
Nah bagi Anda yang akan mendaftar CPNS 2023 pahami beberapa ketentuan dan persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB.
Baca juga: Formasi CPNS 2023 : Menpan RB Siapkan 1 Bidang untuk Fresh Graduate, 6 Jurusan Ini Berpotensi Lolos
Salah satu ketentuan dan persyaratan umum daftar CPNS 2023 yaitu batas usia minimal hingga maksimal para pelamar.
Sebagaimana tertuang dalam Permenpan-RB terbaru yaitu nomor 27 tahun 2021 setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar PNS salah satu melalui CPNS 2023.
Namun pera pelamar harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti harus memiliki kualifikasi umur yang ditetapkan.
Adapun batas umur atau usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar CPNS 2023.
Akan tetapi kabar baiknya beberapa formasi jabatan tertentu memiliki batas maksimal usia yang berbeda.
Dimana batas usia untuk pelamar CPNS 2023 pada formasi jabatan:
a. Dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
b. Dokter pendidik klinis; dan
c. Dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor
Dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar CPNS 2023.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2023 PDF Lulusan S1, D3, SMA, Syarat, Serta 9 Jurusan Paling Dibutuhkan
Dengan Permenpan-RB tersebut terjawab sudah mengenai bolehkah usia di atas 35 tahun masih bisa ikut CPNS 2023.
Para pelamar yang usianya di atas 35 tahun dapat mendaftar CPNS 2023 namun terbatas hanya pada formasi jabatan tertentu.
Jadi tidak semua formasi jabatan CPNS 2023 memiliki persyaratan batas usia maksimal 40 tahun.
Hal tersebut sesuai Permenpan-RB terbaru yaitu nomor 27 tahun 2021 terkait Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Dimana Permenpan-RB tahun 2021 tersebut menjadi acuan seleksi CPNS 2023 mengingat sampai hari ini Kemenpan-RB belum mengeluarkan Permen terbaru untuk seleksi CPNS tahun ini.
Mengingat pemerintah tidak menggelar seleksi CPNS pada tahun 2022.
Baca juga: SABAR! Jadwal CPNS 2023 PDF Akan Segera Rilis Usai Validasi Formasi Rampung, Ini Penjelasannya
Dengan adanya penetapan batas usia pelamar tersebut mereka yang berusia dibawah 20 tahun dan berusia diatas 35 tahun bisa mendaftar pada CPNS 2023 ini.
Untuk itu simak persyaratan umum CPNS 2023 selengkapnya berikut:
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Untuk mendaftar CPNS 2023, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon pendaftar, sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
- Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
Dokumen Persyaratan CPNS 2023
Berikut ini dokumen persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2023:
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
- Fotokopi atau scan KTP elektronik
- Salinan akta kelahiran
- Salinan surat keterangan
- Pas foto formal
- CV atau daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan penempatan di mana pun
Kebutuhan Formasi CPNS 2023 dan PPPK dari Pusat Hingga Daerah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat hingga daerah.
Baca juga: Pendafaran CPNS 2023 dan PPPK Belum Pasti Dibuka Juni? Ini Keterangan Kemenpan-RB
Penetapan kebutuhan ASN yang meliputi CPNS 2023 dan PPPK tersebut dirincikan dari beberapa formasi jabatan.
Adapun Formasi jabatan yang dirincikan dalam kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK yaitu Tenaga Guru, Dosen, Tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.
Dimana total kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut mencapai 1.030.751 lowongan.
Dengan tersedianya 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mengusulkan kebutuhannya.
Hal ini penting untuk penetapan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK nantinya berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Terutama dari pemerintah daerah yang dapat mengusulkan kebutuhan formasi PPPK 2023 lebih banyak.
Pasalnya usulan kebutuhan dari pemda sepanjang tahun hingga tahun ini tidak pernah mencapai 50 persen.
Maka dari itu Pemda perlu memaksimalkan usulan kebutuhan PPPK pada tahun 2023.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023, Dibutuhkan 22.600 Formasi Dosen Untuk ASN Tahun Ini, Simak penjelasannya
Kepala Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB, Alex Denni dalam rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/2023) merincikan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK mulai dari pusat hingga daerah.
Dikutip dari YouTube DPR RI pada Jumat (26/5/2023) berikut rincian kebutuhan ASN nasional pada tahun 2023.
Instansi Pusat
Instansi Pusat jumlah formasi yang tersedia baik CPNS 2023 maupun PPPK sebanyak 46.666 dengan rincian sebagai berikut:
-CPNS 2023 Jabatan Dosen tersedia 15.858 Kuota
-CPNS 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 18.595 Kuota
-PPPK 2023 jabatan Dosen tersedia 6.742 Kuota
-PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 12.000 kuota
-PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 12.719 kuota
-PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 15.205 kuota
Instansi Daerah
Instansi Daerah jumlah formasi yang tersedia hanya untuk PPPK 2023 yaitu sebanyak 943.373 dengan rincian sebagai berikut:
-PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 580.202 kuota
-PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 327.542 kuota
-PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 35 ribu lebih kuota.
CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan
-CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan jumlah formasi tersedia sebanyak 6.259 kuota.
Dari jumlah kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga guru di Instansi daerah yaitu sebanyak 580.202.
Namun sampai saat ini usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.
Menpan RB Tetapkan Formasi Prioritas CPNS 2023
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait formasi prioritas CPNS 2023.
Dimana, pemerintah hanya membuka kebutuhan CPNS 2023 terbatas untuk beberapa formasi saja.
Formasi tersebut menjadi prioritas Pemerintah untuk penerimaan CPNS 2023.
Penerimaan CPNS 2023 dilakukan secara nasional oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk juga instansi vertikal dan lembaga negara.
Adapun formasi prioritas CPNS 2023 tertuang dalam surat SE MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.OO/2023 tanggal 14 Maret 2023.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas membahas mengenai perekrutan ASN yaitu CPNS dan PPPK tahun 2023.
Dimana kebutuhan CPNS 2023 tersedia di instansi pusat.
Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun 2023.
Serta mempertimbangkan kesediaan atau kemampuan anggaran.
Adapun kebutuhan CPNS 2023 diinstansi pusat tersedia pada jabatan dibidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.
Sementara itu instansi pusat juga tersedia kebutuhan formasi untuk ASN PPPK.
Usulan kebutuhan CPNS 2023 untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022.
Sedangkan untuk kebutuhan CPNS 2023 diinstansi daerah tidak tersedia.
Dimana instansi daerah hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Adapun, perekrutan PPPK 2023 di Instansi Daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.
Serta para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.
Maka dari itu kebutuhan CPNS 2023 hanya di tersedia untuk pemerintah pusat saja, selebihnya pengangkatan ASN melalui jalur PPPK 2023.
Usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Kemudian, dalam surat edaran Menteri PANRB pada, (14/3/2023) pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023.
Maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan RB.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update CPNS 2023 di Tribungayo.com dan GoogleNews