Kemudian, untuk jumlah soal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) keseluruhan adalah 110 soal, yang terdiri dari TWK 30 soal, TIU 35 soal, TKP 45 soal.
Untuk pembobotan nilai sendiri, pada materi soal SKD CPNS 2023 juga berbeda.
Dimana, untuk materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Sedangkan, untuk pembobotan nilai materi TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5, dan jika tidak menjawab maka bernilai 0 (nol).
Informasi lanjutan, nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD ialah 550 dengan rincian 150 TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.
Kemudian, untuk mendapatkan nilai ambang batas, peserta CPNS 2023 harus memenuhi 65 TWK, 80 TIU, dan 166 TKP.
Ketentuan untuk penentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan formasi kebutuhan khusus, seperti :
- Putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”
- Diaspora
- Penyandang disabilitas
- Putra/putri pemuda Papua dan Papua Barat
Untuk penentuan nilai ambang batas bagi pelamar jalur formasi khusus putra-putri lulusan terbaik dan kebutuhan khusus Diaspora yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Baca juga: Siap Lolos CPNS 2023! Ini Tiga Aspek Penentu Kelulusan SKD Sekolah Kedinasan Segini Passing Gradenya
Kemudian, untuk penetapan nilai ambang batas bagi peserta penyandang disabilitas dan putra-putri pemuda Papua dan Papua Barat yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Panduan Lengkap Sukses Taklukkan Tes CPNS 2023
Dalam artikel ini, Tribungayo.com juga telah menuliskan panduan SKD terbaru tes CPNS 2023/2024.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 1023 Tahun 2021:
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 Pengadaan Pegawai Negeri Sipil meliputi
tes wawasan kebangsaan (TWK)
tes intelegensia umum (TIU)