Kamu Lolos PPPK Kemenag 2022? Periksa Jadwal Pengisian DRH yang Wajib Diketahui!
TRIBUNGAYO.COM - Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir seleksi Program Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) Kemenag 2022 pada Kamis (8/6/2023).
Jika kamu termasuk salah satu dari 29.069 yang lulus seleksi, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Kemenag 2022 sebagai persyaratan penting sebagai pemberkasan ASN.
Pengisian DRH memiliki peran yang sangat penting dalam proses administrasi PPPK Kemenag 2022.
Oleh karena itu, sebagai calon yang lulus seleksi, penting untuk memperhatikan jadwal pengisian DRH PPPK Kemenag 2022 yang telah ditentukan.
Dimana Kemenag telah menetapkan jadwal resmi untuk pengisian DRH.
Periksa jadwal pengisian DRH PPPK Kemenag 2022 dan pastikan untuk mematuhi tanggal dan batas waktu yang telah ditentukan.
Jangan sampai melewatkan jadwal pengisian DRH yang bisa berakibat pada kegagalan proses administrasi.
Baca juga: Ketahui Ketentuan Penting Pengisian DRH PPPK Kemenag 2022, Jangan Lupa Siapkan 8 Berkas Ini
Berdasarkan pengumuman terbaru yang dikeluarkan Kemenag pada 7 Juni 2023 tentang hasil akhir seleksi pasca sanggah calon PPPK Kemenag 2022.
Adapun jadwal pengisian DRH PPPK Kemenag 2022 akan diinfokan selanjutnya.
Artinya pada pernyataan surat tersebut jadwal pengisian DRH belum ditetapkan oleh Kemenag.
Untuk itu penting bagi Anda untuk cek perkembangan terkait jadwal pengisian DRH PPPK Kemenag 2022.
Mengikuti jadwal pengisian DRH yang akan ditentukan oleh Kemenag sangat penting bagi para calon PPPK Kemenag 2022 yang lolos seleksi.
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengisi DRH sesuai petunjuk yang telah disediakan.
Dengan mematuhi prosedur pengisian DRH, diharapkan Anda dapat melengkapi administrasi dengan baik dan memperoleh kesempatan untuk pengangkatan sebagai ASN PPPK Kemenag 2022.
Dimana pengisian DRH merupakan tahap yang krusial dalam proses administrasi ASN PPPK Kemenag 2022.
Untuk itu, calon yang lulus seleksi diharapkan memperhatikan ketentuan-ketentuan penting pengisian DRH PPPK Kemenag 2022 dan juga berkas yang harus diunggah agar proses pengisian berjalan dengan lancar.
Dimana Anda perlu memperhatikan persyaratan dan format berkas yang diminta.
Pastikan setiap berkas yang diunggah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag.
Periksa juga format dan ukuran berkas yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian saat mengisi DRH PPPK Kemenag 2022, pastikan data yang diinputkan adalah benar, lengkap, dan akurat.
Periksa kembali setiap informasi yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian data.
Penting untuk diketahui Kemenag telah menetapkan batas waktu pengisian DRH.
Pastikan untuk mengisi dan mengunggah berkas-berkas yang diminta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Jangan sampai melewatkan batas waktu yang telah ditetapkan, hal tersebut dapat bersifat fatal yang menyebabkan Anda gugur menjadi ASN.
Berdasarkan pengumuman terbaru yang dikeluarkan pada 7 Juni 2023 tentang hasil akhir seleksi pasca sanggah calon PPPK Kemenag 2022, terdapat beberapa dokumen yang wajib diunggah oleh para peserta yang dinyatakan lulus.
Untuk itu berikut 8 berkas yang wajib diunggah saat pengisian DRH untuk pengangkatan sebagai ASN PPPK Kemenag 2022.
1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Scan Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan
3. Scan Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi materai Rp.10.000,
5. Surat Pemyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana format/template terlampir
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH
7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023
8. Surat Keterangan tidak mengkonsums/menggunakan narkotika, psikotropika precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badarlembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Mei 2023.
Setelah menyiapkan 8 berkas persyaratan PPPK kemenag 2022 tersebut, simak tata cara pengisian DRH berikut.
Tata Cara Mengisi DRH
Berikut cara mengisi DRH untuk pemberkasan PPPK Kemenag 2022.
1. Log in ke akun SSCASN
Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.
2. Lanjutkan pemberkasan
Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".
3. Mengisi data perorangan
Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ untuk mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Teknis 2022.
Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.
Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.
4. Mengisi riwayat pendidikan
Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti.
Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.
Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.
5. Mengisi riwayat pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan sesuai pengalaman bekerja sebelumnya.
Jika belum, cantumkan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah didapat.
6. Mengisi riwayat keluarga
Isi riwayat keluarga, baik pasangan (suami/istri), anak, orangtua kandung (bapak dan ibu) saudara kandung (kakak/adik), dan mertua (bapak dan ibu).
Jika anggota keluarga merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka cukup isikan nama lengkap beserta NIP keluarga yang bersangkutan.
Klik "Cari NIP" maka seluruh data yang diperlukan otomatis akan muncul.
7. Mengisi riwayat organisasi
Jika memiliki riwayat organisasi sebelumnya, maka wajib diisikan di bagian ini.
Anda bisa juga mengisikan daftar prestasi dan penghargaan yang pernah diterima, jika ada.
8. Cetak DRH
Di halaman ini, peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol "Cetak DRH Perorangan" dan "Cetak DRH Riwayat"
Selanjutnya, menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatangani DRH.
Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen".
Dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.
9. Unggah Dokumen
Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.
Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.
Di luar DRH yang telah ditandatangani, unggahlah daftar dokumen yang telah anda persiapkan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Update PPPK Teknis 2022 di Tribungayo.com dan GoogleNews