LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Imam Masykur Pemuda Aceh yang Disiksa hingga Tewas oleh Oknum Paspampres
TRIBUNGAYO.COM - Kasus meninggalnya Imam Masykur (25) pemuda Aceh asal Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menawarkan perlindungan terhadap keluarga Imam Masykur.
Sebelumnya, ibu kandung korban, Fauziah, mengungkapkan telepon terakhir dari Imam Masykur.
Fauziah mengatakan, putranya sempat mengabarkan telah diculik pada 12 Agustus 2023.
Baca juga: Pemuda Aceh Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota TNI, Andika Perkasa Harap Pelaku Dihukum Berat
Imam diketahui merantau ke Jakarta sejak setahun lalu.
Melalui sambungan telepon, Imam meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai tebusan.
Saat itu, Fauziah juga mengaku mendengar suara dari terduga pelaku.
"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta."
"Saya bilang, 'Iya saya kirim, jangan dipukul anak saya'," ungkapnya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.
Fauziah menyebut, suara di seberang telepon juga mengancam akan membunuh Imam dan membuang mayatnya ke sungai jika uang tidak dikirim.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Meninggal Imam Masykur, Oknum Paspampres Praka RM dan 2 TNI Sama-sama dari Aceh
Ia mengaku tidak mengetahui masalah apa yang membuat putranya dianiaya.
Menurut Fauziah, selama empat bulan terakhir anaknya membuka usaha kios kosmetik di Tangerang Selatan.
Sementara itu, Imam Masykur diculik bersama temannya berinisial H.
Keduanya dibawa paksa dari toko obat tempat mereka bekerja di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/8/2023).
Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengaku sebagai aparat kepolisian.
Pelaku seolah-olah melakukan penangkapan terhadap Imam Masykur dan menuduh sebagai pedagang obat ilegal.
Ketiga oknum TNI itu lalu memasukkan Imam Masykur dan H ke dalam mobil yang dikendarai kakak ipar Praka RM, Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan warga sipil.
Selama di perjalanan, Imam Masykur dan H disiksa.
Namun, para pelaku membebaskan H di sekitar Tol Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
H dilepaskan karena saat itu kondisi fisiknya sudah parah setelah dilakukan penganiayaan.
Sementara, Imam Masykur tetap disiksa hingga para pelaku membuang tubuh korban ke sungai di Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: KSAD Perintahkan Pomad Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Imam Masykur yang Dilakukan Oknum Paspampres
Jasad Imam Masykur lalu ditemukan di Sungai Citarum tepatnya di Bendungan POJ Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten karawang.
Dalam peristiwa ini melibatkan anggota Paspampres berinisial Praka RM menjadi tersangka bersama anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J.
LPSK Tawarkan Perlindungan
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, meminta bantuan masyarakat yang memiliki informasi terkait keluarga Imam Masykur agar menghubungi LPSK.
"Kalau ada kontak keluarga korban terima kasih kalau bisa di-share ke saya atau LPSK," ujarnya, Rabu (30/8/2023), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kata Pakar Psikologi Forensik: Pelaku Pembunuh Imam Masykur Lakukan Aksi yang Tak Lazim
"Biar langsung dikontak oleh staf kami," sambung Hasto.
Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, jajarannya tengah mengerahkan tim untuk menghampiri keluarga Imam Masykur.
Mengenai kasus penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur, LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga korban secara jemput bola.
"Kita lakukan upaya proaktif ke keluarga korban, namun saya belum tahu kapan (tim LPSK) dijadwalkan berangkat, tapi saya sudah kasih perintah segera dilakukan," kata Hasto, Selasa (29/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Imam Masykur Pemuda Aceh yang Baru Setahun Merantau ke Jakarta Kini Tewas di Tangan Oknum Paspampres
Menurutnya, jika pihak keluarga berniat mengajukan permohonan, LPSK siap melindungi keluarga korban hingga proses hukum berjalan.
Berdasarkan tujuan, hingga proses hukum berjalan mulai tingkat penyidikan hingga peradilan militer, pihak keluarga mendapat pendampingan perlindungan dan hukum dari LPSK.
LPSK juga siap menghitung nilai restitusi dari kerugian yang telah dialami pihak keluarga.
Keluarga Buat Laporan ke Polisi
Sebagai informasi, keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya soal penculikan Imam Masykur pada 14 Agustus 2023.
Laporan keluarga Imam Masykur tersebut diterima dengan nomor LP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hingga akhirnya, petugas memastikan jasad yang ditemukan di Karawang adalah Imam Masykur.
Petugas lantas mengabarkan hal itu kepada keluarga Imam Masykur dan meminta untuk datang ke RSPAD Jakarta Pusat untuk menjemput jenazah.
Keluarga korban pun mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur pada 24 Agustus 2023.
Pihak keluarga lalu membawa jenazah Imam Maskur ke kampung halamannya di Desa Mon Keulayu Gandapura, Bireuen.
Sejauh ini, total ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Sementara untuk tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Masriadi/Rizky Syahrial) (Wartakotalive.com/Rendy Rutama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Cari Keluarga Imam Masykur, Tawarkan Perlindungan di Kasus Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News