Cara Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2023 Bisa Dilakukan Secara Online Maupun Offline
TRIBUNGAYO.COM – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka pada 17 September tahun ini.
Calon peserta CPNS 2023 diimbau untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan.
Satu diantaranya SKCK atau sebelumnya yang dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK adalah surat yang diterbitkan oleh Polri, berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan, dan setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca juga: Kumpulan 200 Lebih Contoh Soal CPNS 2023 TWK, TKP dan TIU Beserta Jawaban
Dalam pembuatan SKCK ini, calon peserta CPNS 2023 bisa melakukannya secara online maupun offline.
Cara membuat SKCK untuk seleksi CPNS 2023
Pembuatan atau penerbitan SKCK dikenai biaya sebesar Rp 30.000, baik pengajuan secara online maupun offline.
Dituliskan dalam laman resmi Polri, beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Polres sebagai berikut:
• Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
• Fotokopi kartu keluarga
• Fotokopi akta lahir atau ijazah atau surat nikah
• Foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
• Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 akan Dibuka, Ini Cara Cek Berkas Online dan Download Akreditasi Kampus BAN-PT