CPNS 2023

Cara Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2023 Bisa Dilakukan Secara Online Maupun Offline

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Membuat SKCK untuk Seleksi CPNS 2023 Bisa Dilakukan Secara Online Maupun Offline.

Bagi calon pelamar CPNS 2023, bisa membawa dokumen tersebut ke Polres sesuai alamat KTP untuk mengajukan permohonan SKCK.

Setelah itu, pemohon dapat mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan.

Bagi pemohon SKCK baru, dapat mengambil rumus sidik jari yang disediakan oleh Polres.

Serahkan formulir dan formulir ke petugas dan lakukan pembayaran, lalu berikan bukti pembayaran biaya penerbitan SKCK.

Tunggu petugas menerbitkan SKCK baru. Jika SKCK baru sudah jadi, petugas akan memanggil nama pemohon SKCK dan menyerahkannya ke yang bersangkutan.

Baca juga: Batas Usia 40 Tahun Boleh Daftar CPNS 2023, Ini Penjelasan BKN dan Imbauan Menpan RB

Sementara itu, permohonan SKCK untuk seleksi CPNS 2023 juga bisa dilakukan secara online melalui laman https://skck.polri.go.id .

Nah begitulah tata cara dan syarat membuat SKCK untuk seleksi CPNS tahun 2023.

Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti CPNS tahun ini, bisa mempersiapkan diri terlebih dahulu, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2023

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News