Jadi, bagi Anda yang ragu apakah NIK sudah terupdate atau belum?
SIlahkan cek terlebih dahulu agar tidak kesulitan nantinya saat pendaftaran dan portal SSCASN Sudah bisa diakses untuk mendaftar.
2. Pelamar yang Tidak Lolos Sebelumnya Bisa Mendaftar Kembali
Nah, perihal penting selanjutnya yang disampaikan oleh BKN adalah apakah para pelamar yang sebelumnya tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK bisa mendaftar Kembali?
Dalam hal ini, BKN menyampaikan, pelamar yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi CASN pada periode sebelumnya masih diberi kesempatan untuk mendaftar pada rekrutmen tahun ini.
Baca juga: 16 September CPNS 2023 Diumumkan, Begini Cara Cek Formasi yang Dibuka
Termasuk, calon pelamar yang pada periode sebelumnya mendaftar sebagai PPPK.
“Bisa dong, termasuk buat kalian yang baru mengikuti seleksi PPPK sebelumnya ini bisa jadi kesempatan baru buat kalian” Ujar BKN.
3. Pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan Diri
Di sisi lain, hal penting yang disampaikan oleh BKN juga menyebutkan bahwa tidak semua pelamar bisa mendaftar pada seleksi CASN 2023 ini.
Mereka yang sebelumnya pernah mendaftar sebagai CPNS atau PPPK namun mengundurkan diri di tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak diperbolehkan untuk melamar.
"Kalau yang mengundurkan dirinya sudah di tahap penetapan NIP dikenakan sanksi tidak bisa ikutan daftar, ya," ujar BKN.
4. Wajib Membuat Akun di SSCASN
Hal terakhir yang penting untuk diketahui oleh para calon pelamar PPPK dan CPNS 2023 adalah sebelum mendaftar seleksi CASN Anda wajib untuk membuat akun di portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
BKN mengatakan, calon pelamar wajib membuat akun di SSCASN, termasuk bagi pendaftar yang sudah pernah registrasi pada seleksi CASN sebelumnya.
Di sisi lain, BKN menambahkan ketentuan mengenai ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), dan batas umur pelamar akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 17 September, Simak 6 Tips Ampuh Lolos Seleksi