Adapun untuk kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan.
Penilaian SKB dilakukan berdasarkan komponen berikut:
Substansi jabatan dengan CAT: 50 persen Wawancara: 20 persen Praktik kerja: 20 persen
Kemampuan Bahasa Inggris: 10 persen
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi nilai SKD sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen.
Baca juga: Rangkuman Prediksi Soal SKD CPNS 2023 Terbaru Komponen Lengkap TWK, TIU dan TKP
Artikel ini telah tayang di Kompas.com