CPNS dan PPPK 2023

Menpan RB Tetapkan Nilai Passing Grade SKD CPNS 2023, Ini Rinciannya

Editor: Rizwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpan RB Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Ini Rinciannya

Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas bagi peserta penetapan kebutuhan khusus sebagai berikut:

Lulusan cumlaude:

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Diaspora:

Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Penyandang disabilitas:

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri wilayah Papua:

Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Jadwal seleksi CPNS 2023 Saat ini, masih berlangsung proses pendaftaran CPNS 2023, yang dijadwalkan hingga 9 Oktober mendatang.

Pendaftaran CPNS dilakukan satu pintu melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscasn.bkn.go.id.(*)

Baca juga: Kemenag Buka 4.125 CPNS 2023 dan PPPK, Cek Rincian Formasi dan Cara Daftarnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com