Lebih lanjut, penetapan nilai ambang batas bagi peserta penetapan kebutuhan khusus sebagai berikut:
Lulusan cumlaude:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Diaspora:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
Penyandang disabilitas:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
Putra/putri wilayah Papua:
Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.
Jadwal seleksi CPNS 2023 Saat ini, masih berlangsung proses pendaftaran CPNS 2023, yang dijadwalkan hingga 9 Oktober mendatang.
Pendaftaran CPNS dilakukan satu pintu melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://sscasn.bkn.go.id.(*)
Baca juga: Kemenag Buka 4.125 CPNS 2023 dan PPPK, Cek Rincian Formasi dan Cara Daftarnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com