Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh

Hotman Paris Ungkap Pembunuhan Imam Masykur Diduga Diperintah Pengusaha, Ini Sosoknya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Ungkap Pembunuhan Imam Masykur Diduga Diperintah Pengusaha, Ini Sosoknya.

Irsyad memastikan, tiga oknum TNI itu akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pasal yang dikenakan Pasal 340 KUHP. Sudah pasti, kan sudah mati korbannya," ucap dia.

Irsyad mengatakan, pasal tambahan kemungkinan juga akan disampaikan saat pelimpahan berkas perkara ini ke oditur militer.

"Pasal tambahan nanti akan kami sampaikan saat pelimpahan," kata dia.

Langkah TNI menggunakan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat para pelaku turut didukung kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Hotman Paris Hutapea.

Pasalnya, pada saat rekonstruksi, Hotman melihat jelas bahwa para pelaku merencanakan pembunuhan korban.

"Jadi urutan kejadian tadi kelihatan jelas, sangat pantas diterapkan bukan hanya penganiayaan yang menyebabkan kematian orang, tapi sudah mengarah ke pembunuhan 340 KUHP. Mudah-mudahan ancaman hukuman mati," papar Hotman. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com