Tes SKD CPNS 2023 Dimulai, Ini Daftar Harus Dibawa dan Cek yang Tidak Boleh
TRIBUNGAYO.COM – Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, maka besok, Kamis (9/11/2023), akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Hasil pengumuman, jadwal tes SKD CPNS dimulai pada 9-18 November 2023 mendatang.
Untuk itu, agar bisa mengikuti tes SKD, maka peserta diminta untuk tidak terlambat datang ke tempat penyelenggara tes.
Peserta tes SKD diminta untuk datang tepat waktu dan paling lambat 60-90 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi.
Diketahui, sebelum menjalani tes SKD, peserta akan melakukan proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
Dalam megikuti tes SKD CPNS 2023 ini, ada daftar yang boleh dibawa dan ada yang tidak boleh dibawa.
Baca juga: Cek Tanggal Sesi Tes Perserta CPNS 2023 dan PPPK di Link Ini: BKN Pastikan Tak Ada di Kartu Ujian
Lantas, apa saja hal yang harus dibawa dan tidak boleh dibawa saat tes SKD?
Ini daftar apa saja yang tidak boleh dibawa saat tes SKD.
Daftar yang Tidak Boleh Dibawa
- Membawa buku-buku dan catatan-catatan lainnya
- Kalkulator
- Telepon genggam (HP)/alat komunikasi lainnya
- Kamera dalam bentuk apapun
- Jam tangan
- Makanan dan minuman
- Senjata api/tajam atau sejenisnya
- Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta SKD
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama SKD;
- Keluar ruangan, kecuali mendapat izin dari panitia
- Merokok, membawa makanan dan minuman dalam ruang ujian
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi SKD
- Melakukan tindakan kekerasan serta kecurangan dalam bentuk apapun.
Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2023
1. Ketentuan Pakaian Tes CPNS-PPPK 2023 Pria
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
2. Ketentuan Pakaian Tes CPNS-PPPK 2023 Wanita
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
3. Ketentuan Pakaian Tes CPNS-PPPK Wanita Berjilbab
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
Daftar yang Harus Dibawa
- Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto yang tertera sesuai dengan wajah peserta yang dicetak melalui akun sscasn.bkn.go.id masing-masing
- KTP-elektronik atau Kartu Keluarga Asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Paspor Asli (bagi peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri) atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) Asli (bagi peserta SKD titik lokasi Luar Negeri);
- Alat tulis (ballpoint dan pensil kayu).
- Bagi peserta SKD titik lokasi Luar Negeri mungkin diharuskan membawa laptop pribadi.
Pelamar yang tidak mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan, membawa dokumen wajib atau melakukan hal-hal yang dilarang, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar. (*)
UPDATE CPNS 2023 dan PPPK DISINI
UPDATE CONTOH SOAL CPNS DISINI
Artikel ini telah tayang di Kompas.com