Selanjutnya, pemohon bisa mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk mencetak SKCK.
Saat mencetak, pemohon bisa wajib membawa berkas pendaftaran dan menunjukkan
2. Panduan membuat SKCK secara offline
Anda bisa langsung dilakukan dengan datang ke Polsek atau Polres pada hari dan jam kerja
Kenakan pakaian sopan dan rapi
Isi daftar riwayat hidup di kantor polisi
Bayar biaya pembuatan SKCK
Lampirkan dokumen yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK
Lakukan proses pengambilan sidik jari sesuai dengan arahan petugas
Tunggu sesuai nomor antrean
SKCK bisa langsung diterima pemohon.
Biaya Pembuatan SKCK 2024
Biaya yang harus dibayarkan ke petugas Polri di tempat oleh pemohon ketika membuat SKCK sebesar Rp 30.00 bagi Warga Negara Indonesia.
Sedangkan untuk Warga Negara Asing atau (WNA) membutuhkan biaya sebesar Rp 60.000.
Khusus biaya pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK tidak dikenakan biaya alias gratis. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com