Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM - Sejumlah kios di Kabupaten Aceh Tengah, sedang diramaikan dengan permainan mesin capit boneka atau claw machine.
Permainan mesin capit boneka tersebut lagi tren di kalangan para anak-anak dan remaja di Aceh Tengah.
Pantau TribunGayo.com pada, Rabu (6/3/2024), di sejumlah kios penyedia permainan mesin capit boneka, terlihat banyak anak-anak dan remaja dari berbagai kalangan sedang asyik bermain permainan tersebut.
Sebelumnya, pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, telah melarang keras permainan mesin capit boneka ini.
Menurut MPU Aceh Tengah, permainan ini dianggap memiliki unsur judi yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Meski telah dilarang, permainan ini masih saja tersedia di sejumlah kios-kios di Aceh Tengah.
Salah seorang penyedia permainan mesin capit boneka yang ditemui TribunGayo.com mengaku, dirinya tidak mengetahui tentang larangan tersebut.
"Baru tau saya, coba nanti saya tanyakan sama yang mengisi boneka,” ujar Khairul kepada TribunGayo.com, Rabu (6/3/2024).
Meskipun demikian, permainan mesin capit boneka ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung kios.
Harga untuk sekali main biasanya ditetapkan sebesar Rp 1.000 untuk 1 koin dalam satu kali permainan.
Pada awal maraknya permainan ini, omset yang didapat oleh pemilik kios berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per harinya.
Namun, belakangan ini pendapatan mulai mengalami penurunan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hari.
"Ramainya waktu anak pulang sekolah sebelum pulang ke rumah mereka main begitu," ungkap Khairul.
Ia menjelaskan, dari pendapatan yang diperoleh, pemilik kios mendapatkan imbalan sebesar 5 persen dari total pendapatan mesin capit setiap harinya.