TRIBUNGAYO.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Andhi Pramono divonis selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/4/2024).
Dalam putusan majelis hakim, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dengan nilai total Rp 58.974.116.189 selama menjadi pejabat Bea Cukai dalam kurun waktu 2012-2023.
Selain dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, Andhi Pramono juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Siapa Sosok Andhi Pramono?
Andhi Pramono diketahui merupakan pria kelahiram Salatiga, Jawa Tengah pada 4 Juni 1975.
Pria berusia 48 tahun tersebut lahir dari keluarga yang sederhana. Ayahnya adalah seorang guru dan ibunya mengurus rumah tangga.
Andhi Pramono menghabiskan masa kecilnya di kelahiran, Salatiga dari mulai mengenyam bangku SD hingga sekolah lanjutan tingkat atas.
Setelah menamatkan pendidikan di SLTA, ia lantas melanjutkan pendidikan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Setelah lulus dari STAN, ia mengawali tugas pertamanya di Kantor Bea Cukai Batam pada 1997 lalu.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dan terjerat kasus di KPK, Andhi Pramono diketahui pernah menempati jabatan strategis lainnya di lingkungan Bea Cukai.
Di antaranya, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, serta Kepala seksi pabean dan cukai V, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Palembang.
Andhi Pramono Nyatakan Banding
Hakim menilai Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Andhi Pramono tak jauh berbeda dengan tuntuttan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 3 bulan penjara kepada eks Kepala Bea Cukai Makassar Sulawesi Selatan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal memberatkan ada tiga poin, yakni Andhi Pramono dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak; dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal meringankan ada dua poin, yaitu Andhi Pramono dinilai berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas vonis tersebut Andhi Pramono menyatakan banding. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.
Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012;
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: Terbukti Menerima Gratifikasi, Majelis Hakim Tipikor Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara
Baca juga: KPK Sita Rumah Mewah Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Tanah Bangunan & 14 Ruko
Baca juga: Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Mertua Andhi Pramono di Batam Temukan Bukti Transaksi Keuangan
Baca juga: Andhi Pramono Klarifikasi Harta Kekayaan, Sebut Setiap Tahun Selalu Lapor LHKPN